sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi kembali menyisakan dilema bagi ratusan warga di Kabupaten Jembrana.
Di tengah proyek yang terlihat “mangkrak” dan belum memperlihatkan perkembangan berarti, para pemilik lahan justru berada dalam posisi serba sulit.
Sertifikat tanah mereka telah diblokir sejak tahun 2023, membuat mereka tidak dapat menjual, mengagunkan, atau memindahtangankan aset tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Pendukung Suriname dan Curaçao di Belanda Siap Begadang: Laga Penentuan Piala Dunia 2026 Picu Euforia Besar
Banyak warga mengaku frustrasi karena ketidakpastian yang berkepanjangan.
Mereka tidak hanya kehilangan kendali atas aset pribadi, tetapi juga tidak memperoleh kepastian kapan ganti rugi akan dibayarkan.
“Mau jual tanah tidak bisa, karena sertifikat masih diblokir,” keluh salah satu warga terdampak, menggambarkan tekanan yang dialami masyarakat sejak proses pengadaan lahan dimulai.
BPN: Pemblokiran Dilakukan Sesuai Aturan, Cegah Spekulasi
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jembrana, I Gede Wita, membenarkan adanya pemblokiran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan terhadap bidang lahan yang sudah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan jalan tol, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Ranking FIFA Indonesia Turun: Digusur Suriname yang Melonjak Usai Menang Telak di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Ada dua alasan utama pemblokiran:
1. Menjaga Keaslian Data dan Hak Pemilik Tanah
Pemblokiran mencegah pemilik mengalihkan hak ke pihak lain yang tidak berhak menerima ganti rugi.
Hal ini untuk menghindari sengketa kepemilikan ketika nanti pembayaran dilakukan.
2. Mencegah Lonjakan Harga oleh Spekulan
Ketika informasi pembangunan proyek besar menyebar, harga tanah biasanya melonjak tajam karena ulah spekulan.
Page 2
Page 3
Pemblokiran menjadi langkah untuk menjaga stabilitas harga agar pengadaan tanah tidak terhambat.
Secara total, 683,75 hektare atau sekitar 683,75 bidang tanah warga telah masuk daftar terdampak proyek.
Baca Juga: Profil Lengkap Rafael Alun Trisambodo: Dari Pejabat Pajak, Kasus Gratifikasi dan TPPU, hingga Deretan Aset Triliunan yang Dirampas Negara
Bidang-bidang itu telah melalui proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan sejak awal rencana pembangunan digaungkan.
Meski progres proyek terlihat stagnan, BPN mengaku tidak memiliki opsi selain melanjutkan pemblokiran.
Hal ini disebabkan mereka masih terikat oleh Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penlok yang dikeluarkan Gubernur Bali.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021, masa berlaku Penlok adalah:
- 3 tahun, dan
- dapat diperpanjang 1 tahun.
SK Penlok awal proyek Tol Gilimanuk–Mengwi telah berakhir pada Februari 2025.
Pemerintah Provinsi Bali kemudian memperpanjangnya hingga Februari 2026, sehingga pemblokiran lahan otomatis terus berlaku.
Baca Juga: Proyek Tol Gilimanuk–Mengwi Dilanjutkan: Lelang Ulang KPBU, Detail Desain, dan Proyeksi Exit Tol
I Gede Wita menegaskan bahwa pemblokiran tidak dapat dicabut sebelum masa Penlok berakhir atau sebelum ada instruksi baru dari Kanwil BPN Bali.
“Kecuali pembangunan jalan tol tidak jalan, kami masih menunggu. Kalau tidak ada tindakan apa-apa, tidak bisa menahan lagi (memblokir) tanah,” ujarnya.
Ketidakpastian yang Membebani Warga
Di lapangan, warga terus dihantui kecemasan. Sementara pembangunan belum memiliki jadwal pasti, mereka tetap tidak bisa mengakses aset sendiri.
Sejumlah warga mengaku sulit mendapatkan pinjaman karena tidak dapat menggunakan sertifikat sebagai jaminan.
Ada pula yang mengaku harus menunda rencana keluarga karena kondisi tanah tidak menentu.






