Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sidang Gugatan Dahlan Iskan, Saksi Tegaskan Risalah RUPS Jawa Pos Sudah Diserahkan Sejak Lama

sidang-gugatan-dahlan-iskan,-saksi-tegaskan-risalah-rups-jawa-pos-sudah-diserahkan-sejak-lama
Sidang Gugatan Dahlan Iskan, Saksi Tegaskan Risalah RUPS Jawa Pos Sudah Diserahkan Sejak Lama

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1).

Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos, baik RUPS Tahunan (RUPST) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB), telah lama diterima Dahlan Iskan.

Penegasan itu disampaikan Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos Holding, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Basuki menyatakan mengetahui secara persis bahwa dokumen-dokumen RUPS tersebut telah diserahkan kepada Dahlan karena dirinya bertindak sebagai notulen dalam setiap RUPS PT Jawa Pos.

Notulen Sekaligus Penyerah Dokumen

Basuki menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan RUPS, dirinya bertugas merangkum dan mencatat seluruh pembahasan yang berlangsung dalam forum pemegang saham tersebut.

Setelah risalah dan berita acara RUPS dicetak, dokumen itu kemudian dibagikan kepada seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

“Setelah dicetak disuruh bagikan ke semua pemegang saham. (Dahlan Iskan, red) pasti dapat. Kalau direksi di Surabaya, saya kasihkan langsung,” tutur Basuki dalam persidangan.

Tak hanya itu, Basuki juga menyebut dirinya yang mengurus pengumpulan tanda tangan para pemegang saham dalam setiap RUPS. Termasuk tanda tangan Dahlan Iskan sebagai salah satu pemegang saham.

“Saya yang mengetik. Saya yang mintakan tanda tangan ke masing-masing pemegang saham,” ungkapnya.

Gugatan Dinilai Tak Beralasan Hukum

Kesaksian Basuki menjadi poin penting dalam persidangan. Keterangan tersebut dinilai mematahkan dalil gugatan Dahlan Iskan yang menuntut agar direksi PT Jawa Pos menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPS PT Jawa Pos sejak tahun 1990 hingga 2017.

Menurut keterangan saksi, dokumen-dokumen tersebut bukan hanya ada, tetapi juga telah diserahkan langsung kepada Dahlan Iskan setiap tahun dalam pelaksanaan RUPS.

Dengan demikian, tuntutan penyerahan ulang dokumen tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sejalan dengan Kesaksian Saksi Lain

Kesaksian Suhardo Basuki juga memperkuat keterangan Mohamad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan Iskan.

Yamin yang dikenal sebagai orang kepercayaan Dahlan juga mengakui bahwa salinan risalah RUPS tersebut telah diterima Dahlan.


Page 2

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menegaskan bahwa keterangan dua saksi tersebut saling menguatkan.

“Keduanya sama-sama mengatakan bahwa Pak Dahlan Iskan sudah menerima dokumen-dokumen tersebut. Itu selalu diberikan setiap tahun dan tidak pernah terlambat dalam RUPS,” papar Sajogo kepada wartawan.

Ahli Dipertanyakan dalam Gugatan Saham DNP

Dalam perkara lain yang masih berkaitan, yakni gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP), pihak Dahlan menghadirkan Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, akademisi dari Universitas Airlangga (Unair), sebagai ahli.

Namun, kehadiran Bambang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum PT Jawa Pos. Alasannya, Bambang tidak membawa surat pengantar resmi dari Unair sebagai institusi tempat ia bekerja.

Selain itu, kapasitasnya sebagai ahli juga diragukan karena dinilai tidak bersikap imparsial dalam persidangan.

“Sangat disayangkan, pertanyaan-pertanyaan dari penggugat dijawab, tetapi pertanyaan-pertanyaan dari tergugat tidak dijawab,” kata Sajogo.

Soal Nominee dan Proses IPO

Dalam persidangan, Bambang berpendapat bahwa praktik pinjam nama atau nominee—yang disebutnya terjadi ketika PT Jawa Pos meminjam nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk membeli saham PT DNP—tidak diperkenankan secara hukum dan harus batal demi hukum.

Jika praktik tersebut dinyatakan batal, menurut Bambang, maka kepemilikan harus kembali pada keadaan semula, yakni kepada pihak yang menyediakan modal, dalam hal ini PT Jawa Pos.

Ia juga menyinggung proses restrukturisasi perusahaan menuju IPO (go public) yang menurutnya harus melalui tahapan hukum yang sah, termasuk persetujuan pimpinan perusahaan.

Menanggapi hal itu, Sajogo menilai pandangan Bambang justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pasar modal.

Menurutnya, akta pernyataan yang menyebut DNP sebagai bagian dari Jawa Pos hanya untuk membuat perusahaan tampak menarik tidak dapat dibenarkan.

“Kalau ada suatu perusahaan go public, maka informasi publik yang sebenarnya yang harus disampaikan. Bukan informasi yang dibuat-buat hanya supaya perusahaan tampak seksi,” tegasnya.

Pihak Dahlan Pilih Bungkam

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrahman, memilih tidak memberikan komentar terkait jalannya persidangan maupun kesaksian yang disampaikan para saksi.

“Saya tidak mau memberikan komentar apa-apa ke Jawa Pos,” ujarnya singkat.

Sidang gugatan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Putusan majelis hakim dinanti untuk menentukan arah sengketa hukum yang melibatkan salah satu tokoh pers nasional tersebut. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam sidang gugatan Dahlan Iskan terhadap lima direktur PT Jawa Pos yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1).

Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa seluruh salinan risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jawa Pos, baik RUPS Tahunan (RUPST) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB), telah lama diterima Dahlan Iskan.

Penegasan itu disampaikan Suhardo Basuki, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Jawa Pos Holding, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Basuki menyatakan mengetahui secara persis bahwa dokumen-dokumen RUPS tersebut telah diserahkan kepada Dahlan karena dirinya bertindak sebagai notulen dalam setiap RUPS PT Jawa Pos.

Notulen Sekaligus Penyerah Dokumen

Basuki menjelaskan, dalam setiap pelaksanaan RUPS, dirinya bertugas merangkum dan mencatat seluruh pembahasan yang berlangsung dalam forum pemegang saham tersebut.

Setelah risalah dan berita acara RUPS dicetak, dokumen itu kemudian dibagikan kepada seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan.

“Setelah dicetak disuruh bagikan ke semua pemegang saham. (Dahlan Iskan, red) pasti dapat. Kalau direksi di Surabaya, saya kasihkan langsung,” tutur Basuki dalam persidangan.

Tak hanya itu, Basuki juga menyebut dirinya yang mengurus pengumpulan tanda tangan para pemegang saham dalam setiap RUPS. Termasuk tanda tangan Dahlan Iskan sebagai salah satu pemegang saham.

“Saya yang mengetik. Saya yang mintakan tanda tangan ke masing-masing pemegang saham,” ungkapnya.

Gugatan Dinilai Tak Beralasan Hukum

Kesaksian Basuki menjadi poin penting dalam persidangan. Keterangan tersebut dinilai mematahkan dalil gugatan Dahlan Iskan yang menuntut agar direksi PT Jawa Pos menyerahkan salinan risalah dan berita acara RUPS PT Jawa Pos sejak tahun 1990 hingga 2017.

Menurut keterangan saksi, dokumen-dokumen tersebut bukan hanya ada, tetapi juga telah diserahkan langsung kepada Dahlan Iskan setiap tahun dalam pelaksanaan RUPS.

Dengan demikian, tuntutan penyerahan ulang dokumen tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sejalan dengan Kesaksian Saksi Lain

Kesaksian Suhardo Basuki juga memperkuat keterangan Mohamad Yamin, mantan karyawan PT Jawa Pos yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi fakta oleh pihak Dahlan Iskan.

Yamin yang dikenal sebagai orang kepercayaan Dahlan juga mengakui bahwa salinan risalah RUPS tersebut telah diterima Dahlan.