Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sikat TV Mobil Tetangga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMPU – Saronik, 32, warga Dusun Truko, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, nekat mencuri televisi mobil milik Edy Kosim,  36, tetangganya sendiri, Kamis malam lalu (29/10). Saat beraksi, pelaku dipergoki anggota polsek yang sedang patroli.

Saat itu juga tersangka ditangkap dan dibawa ke polsek untuk diproses hukum. “Tersangka kita amankan sambil menjalani pemeriksaan,” cetus AKP Jaenur Holiq. Dugaan pencurian yang dilakukan Saronik terjadi sekitar pukul 18.30.

Aparat Polsek Sempu yang sedang patroli di sekitar Desa Karangsari  melihat tersangka keluar rumah Edy Kosim sambil membawa sejumlah barang. “Anggota curiga, lantas menghentikannya,” katanya. Saat dicegat polisi, terang dia, tersangka kaget.

Di tangannya  ada sebuah televisi mobil dan perangkat lain. Kepada polisi, bapak satu anak yang sedang ditinggal istrinya menjadi TKI itu mengaku dirinya baru mencuri. “Mengaku baru mencuri TV mobil,” cetusnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sebelum beraksi sudah memantau rumah tetangganya itu yang kebetulan gelap. Diam-diam masuk dan mendekati mobil yang diparkir di halaman depan. “Pintu mobil tidak terkunci, tersangka langsung masuk mobil dan mengambil televisi yang dipasang di dashboard,”  terangnya.

Tersangka mengaku baru kali ini  mencuri. Rencananya, televisi hasil curian itu akan dijual untuk membeli makan. “Sumpah, baru kali ini saya mencuri. Istri saya kerja di luar negeri, saya sangat menyesal,” kata tersangka kepada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (30/10) Atas kejadian itu, kapolsek meminta para pemilik kendaraan  roda empat tidak seenaknya memarkir.

Apalagi, pintu mobilnya dibiarkan tidak terkunci. “Pemilik  kendaraan jangan lupa mengunci pintu mobil sebelum meninggalkan.  Lebih bagus bila mobil dilengkapi  alarm,” katanya. (radar)