Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sindikat Curanmor di Banyuwangi Ubah Warna Motor Curian untuk Hilangkan Jejak

sindikat-curanmor-di-banyuwangi-ubah-warna-motor-curian-untuk-hilangkan-jejak
Sindikat Curanmor di Banyuwangi Ubah Warna Motor Curian untuk Hilangkan Jejak

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) di Banyuwangi, Jawa Timur, mengganti warna motor curian dari aslinya untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut terungkap dalam rilis pengungkapan sindikat pencurian motor oleh Polresta Banyuwangi dengan total enam tersangka, terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah.

Total terdapat 10 barang bukti motor yang diamankan polisi. Salah satu motor tersebut adalah milik Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

“Motor saya aslinya perpaduan silver dan biru terang,” kata Irfan, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Polda Jatim Turun Tangan Buru Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang

Setelah dicuri, motor jenis Yamaha MT-25 yang dipinjamkan sang mertua kepadanya itu diganti warga oleh pencuri menjadi hitam sepenuhnya, bahkan mereka menambahkan detail kecil yang sebelumnya tak ada.

Bahkan Irfan perlu memastikan bahwa motor tersebut adalah miliknya dengan meneliti detail-detail yang ada pada kendaraan.

“Motor ini hilangnya 17 Juli, saya parkir di dalam pagar rumah,” terang Irfan.

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Tembak Perempuan di Palembang Tertangkap, Ternyata Sudah 11 Kali Beraksi

Dengan kunci tetap berada di motor, Irfan meninggalkan motor tersebut untuk berjalan kaki membeli makan di sekitar rumahnya.

Namun saat kembali, motor telah raib dan ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, motornya sudah kembali dan ia berkesempatan melihat langsung pelaku pencurian motornya tersebut. Irfan mengaku kesal namun tetap bersyukur.

“Alhamdulillah kembali, tadi lihat juga tadi agak kesal,” tuturnya.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi merilis enam tersangka pencurian yaitu DA (30) dan KE (40) sebagai eksekutor pencurian, serta YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) sebagai penadah.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Juni, Juli dan Agustus di delapan tempat kejadian. Paling banyak bulan Agustus ada 5 TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Sindikat maling motor ini memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci motornya di kendaraan.

Mereka menyusuri berbagai lokasi untuk mencari motor yang kuncinya tergantung atau para pelaku tahu di mana kunci motor berada sebab masih terjangkau untuk diambil oleh pelaku.

Dari rangkaian pencurian yang dilakukan DA dan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua, yaitu dua di antaranya merupakan kendaraan milik tersangka, dan 8 lainnya motor curian.

“Untuk eksekutor, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terang Rama.

Sementara untuk keempat penadah dikenai Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!