Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sopir Bus Bali Radiance Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Galih Sumantri (37), sopir bus Bali Radiance asal Jl. Kol Sugiono IX, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Banyuwangi, Kamis (27/12/2018) malam.

Galih dijerat pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Atas kelalaiannya kala mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun. Sebab itulah aparat Unit Laka melakukan penahanan.

“Pascakejadian langsung kami mintai keterangan bersama para saksi. Setelah cukup bukti akhirnya kami tetapkan tersangka,” papar Kanit Laka Sat Lantas Polres Banyuwangi Ipda Ardy Bitha Kuala.

Untuk para penumpang kedua bus yang terlibat tabrakan telah melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan lain. Untuk dua penumpang Tiara Mas yang meninggal dunia asal Bojonegoro, Ahmad Nizar Zulmi (23) dan Marwi (41), asal Dusun Nglingi, Desa Bareng, Kecamatan Ngasih telah dibawa pulang menggunakan ambulans. Sementara, korban dari bus Bali Radiance asal Denpasar, Bali, The Pik Hie (70), sudah diambil oleh keluarganya.

Seperti diketahui, dua bus angkutan umum mengalami tabrakan di jalan raya Situbondo, dekat dengan pantai Watudodol, Banyuwangi, Rabu (26/12/2018) malam.

Kecelakaan maut yang merenggut 3 nyawa, 3 luka berat dan 12 luka ringan ini menurut keterangan para saksi karena bus Bali Radiance yang melaju dari utara hendak mendahului truk fuso di depannya.

Sesampainya di TKP dekat Hotel Baru Dua Beach Ketapang, Kecamatan Kalipuro dari arah selatan melaju bus Tiara Mas. Karena jarak yang sudah dekat Bali Radiance tidak bisa menghindar sehingga terjadilah kecelakaan.