Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Suami Masuk Bui, Istri Jualan Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Meneruskan bisnis yang pernah dijalani suami tentu sah-sah saja bagi seorang istri. Namun, hal itu justru harus dibayar mahal oleh Intan Nia Sari, 33, warga Lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberejo, ini.

Berdalih meneruskan usaha yang dirintis sang suami, langkah ibu tiga anak itu justru berakhir di balik jeruji besi. Intan terpaksa dikerangkeng lantaran kedapatan mengedarkan zat psikotropika jenis sabu-sabu. Dari tangan ibu rumah tangga itu, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 4,54  gram.

Itu diakui ibu muda itu sebagai upaya meneruskan bisnis suaminya yang lebih dulu  meringkuk di balik sel tahanan. Pengakuannya, sabu-sabu itu dijual kepada pemesan seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per paket. Setiap transaksi yang dilakukan, Intan mendapat keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Uangnya untuk kebutuhan. Suami  kan sudah lama ditahan,” aku Intan di hadapan polisi.  Intan mengaku baru menjalankan bisnis sabu-sabu sekitar dua atau tiga bulan belakangan. Namun, polisi yang meringkusnya menyebut praktik ibu tiga  anak itu sudah sekitar satu  tahun.

Itu berdasar hasil pengintaian dan pengawasan yang dilakukan polisi terhadap ibu muda itu selama setahun terakhir. Intan ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi di rumahnya. Polisi kini masih melacak asal-usul barang yang  dimiliki tersangka.

Atas perbuatannya, perempuan itu terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun. “Pasokan barangnya masih dalam pengusutan,” beber AKBP Bastoni Purnama, Kapolres Banyuwangi, kemarin.

Bastoni mengungkapkan, dalam kurun sepekan ini polisi berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dengan dua tersangka, diantaranya Intan Nita Sari. Satu lagi adalah Septi Aji Wulandari, 30, ditangkap karena penyalahgunaan pil trihexyphenidyl.

Dalam penangkapan yang dilakukan selama Ramadan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket sabu seberat sembilan gram, 382 butir triheypenidyl,  timbangan elektrik,  pipet, dan insulin. Semua yang berhasil ditangkap adalah pemain lama dan menjadi target operasi  kepolisian. (radar)