BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi menangkap dua pengedar pil trihexyphenidhyl (trex) di Kecamatan Songgon, Rabu malam lalu (13/9). Kali ini, petugas mengamankan barang bukti lebih 15.000 pil trex dari dua orang tersangka.
Penangkapan pengedar pil koplo ini berawal saat petugas mengamankan Erwilan Dhana, 23, di Desa/Kecamatan Songgon pukul 19.30, Rabu malam lalu (13/9). Erwilan tertangkap tangan petugas saat akan mengedarkan pil trex menggunakan motor Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka memang sudah jadi target operasi (TO) kami, dan sudah kita intai. Jadi saat akan transaksi langsung kami tangkap,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha, melalui Kaur Bin Ops Satreskoba, Iptu Suryono Bhakti.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 900 butir pil trex, satu bendel plastik klip, dan satu tas kresek hitam. Petugas juga menyita tas ransel warna hijau, satu buah telepon seluler (ponsel) Samsung warna putih, dan uang tunai Rp 175 ribu. Tidak ketinggalan, sepeda motor Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang digunakan tersangka juga diamankan.
Usai menemukan barang bukti itu, polisi langsung melakukan penelusuran asal pil koplo tersebut. Hanya dalam 30 menit, polisi berhasil menangkap pemasok ribuan butir pil koplo tersebut. Sang pemasuk pil trex yakni Halim Mustofa, 26, warga Dusun Krajan, RT 02 RW 03, Desa/Kecamatan Songgon.
Halim disergap petugas di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tersangka Halim, petugas mengamankan barang bukti 14.600 butir pil trex. Pil koplo sebanyak itu dibagi menjadi 12 plastik, masing-masing plastik berisi seribu butir dan 26 klip masing-masing berisi seratus butir.
Petugas juga menyita dua bendel plastik klip, tas kresek hitam, satu buah kaleng bekas wadah kue, satu buah ponsel Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 121 ribu. “Dari pengakuan tersangka Halim, barang didapatkan dari salah seorang pengedar di Kabupaten Jember, dan transaksinya di kawasan Gunung Gumitir perbatasan Banyuwangi dan Jember,” terang Iptu Suryono.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka saat Ini ditahan di ruang tahanan Polres Banyuwangi. (radar)