Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Telat Kembalikan SPT, Wajib Pajak Kena Denda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

telat-pajakH-1 Baru 35,5 Persen yang Kembalikan SPT

BANYUWANGI – Hari ini merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak kategori orang pribadi. Hingga kemarin (30/3) SPT yang masuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) mencapai 21.776 (35,47 persen) dari 61.387 WP terdaftar.

Dengan rincian, 19.804 SPT karyawan dan 1.972 WP usaha/pekerja bebas. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Platama (KPPP) Banyuwangi, Dadang Suwrangsa, melalui Kasi Pelayanan Djoko Purwanto menuturkan, messki deadline pelaporan SPT akhir maret dan April nanti, pihaknya masih melakukan penerimaan hingga 31 Desember mendatang.

Bedanya, WP yang menyampaikan SPT di luar batas waktu yang telah ditentukan itu akan didenda. “Kami tidak memberikan waktu tambahan untuk pelaporan SPT tahunan,” ujar Djoko. Sesuai peraturan yang tertera di Pasal 7 Undang-Undang (UU) ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp 100.000, sedangkan WP badan akan didenda lebih besar, yakni Rp 1.000.000.

Tahun ini target penerimaan SPT tahunan sama seperti tahun 2014 kemarin, yakni 75 persen. Namun, realisasi hanya mencapai 54 persen. Pihak KPPP optimistis tahun ini bisa mencapai target. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantor KPPP, kemarin ruang pelayanan mulai dipenuhi wajib pajak yang melapor SPT tahunan.

Merujuk pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, secara psikologis masyarakat terbiasa melaporkan SPT mendekati batas akhir pelaporan. Akibatnya, kantor pelayanan disesaki warga yang antre untuk penyampaian SPT.

Kondisi itu tentu merugikan wajib pajak dan petugas pajak. Sebab, masyarakat harus menghabiskan waktu lebih lama untuk antre panjang. Bagi petugas KPPP, karena waktu terbatas, khawatir pelayanan tidak bisa menjangkau seluruh WP yang hadir.

Oleh karena itu, WP disarankan menyampaikan SPT menggunakan sistem online atau e-filing karena lebih praktis dan titlak pedu antre. Warga yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak perlu datang ke kantor, bisa melapor SPT di mana saja asal terkoneksi dengan internet.

Sebelum menggunakan sistem online, WP tetap harus mendatangi KPPP untuk melakukan registrasi program e-filing tersebut. Pelaporan WP melalui program online tampaknya mulai menjadi pilihan WP. Dalam beberapa hari terakhir ada peningkatan jumlah WP yang menyampaikan SPT melalui online.

Pada 20 maret lalu SPT yang masuk melalui e-filing berkisar 4.928. Namun, 30 Maret kemarin penyampaian SPT melalui program online tersebut mencapai 10.479. Djoko kembali menegaskan bahwa proses registrasi akun e-filing sangat mudah dan cepat.

“Seperti membuat akun jejaring sosial seperti biasa. Bedanya kita harus mendapatkan e-fin dulu ke petugas pajak untuk persyaratan registrasi. Tidak sampai setengah jam kok. Setelah e-fin didapat, akun bisa segera dibuat dan digunakan,” paparnya. (radar)