GIRI – Ini peringatan bagi yang suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Abdul Hanan, 50, warga Jalan Indragiri, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, ditangkap polisi kemarin (6/11).
Garagaranya, dia diduga menghajar Mahbullah, 45, istrinya sendiri. Untuk keperluan pemeriksaan, Hanan diamankan di ruang tahanan Polsek Giri. Polisi juga mengantongi bukti berupa visum korban yang dikeluarkan petugas kesehatan.
“Tersangka masih kita periksa di polsek,” cetus Kapolsek Giri AKP Adi Wiyanto. Kekerasan yang dilakukan Hanan bermula dari rasa jengkel kepada putrinya yang berinisial SN, 16. Anaknya sering mengabaikan peringatan dan larangan sang ayah. “Anaknya sering main dan keluar rumah meski sudah dicegah bapaknya,” kata Kapolsek Adi.
Yang membuat tersangka jengkel, korban yang juga ibunda SN itu cenderung diam melihat ulah anaknya. Bahkan, Mahbullah sesekali membela SN. “SN keluar katanya sih sebentar, tapi hingga malam tidak pulang,” ujarnya. Lantaran SN tidak pulang, Makbullah pun mencari putrinya itu hingga malam.
Hanan mengaku kecewa dan marah hingga akhirnya mengunci rumah. “Korban pulang tapi tidak dibukakan pintu, dan korban akhirnya tidur di rumah saudaranya,” jelas Kapolsek Adi. Makbullah yang tidur di rumah saudaranya itu ternyata
membuat Hanan semakin marah.
Ketika korban mencuci di sungai dekat rumahnya, tersangka langsung datang dan menyeret korban. Lantaran korban meronta dan melawan, tersangka menempelengnya. “Korban lapor ke polsek dan kasusnya kita proses,” cetus Kapolsek Adi. (radar)