Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tergantung Kejujuran Siswa dan Orang Tua

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Program kendali belajar akan diberlakukan bagi semua siswa mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Program tersebut akan diterapkan bersamaan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2012 mendatang.

Pada upacara Hardiknas nanti, Bupati Abdullah Azwar Anas akan me-launching tiga program Dinas Pendidikan. Setelah di-launching, Dinas Pendidikan akan menyebarkan buku kendali kepada semua sekolah untuk dibagikan kepada semua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Sulihtiyono menjelaskan, tiga program kendali itu akan dituangkan dalam bentuk peraturan bupati (Perbup). Meski ada kewajiban belajar selama satu jam dan larangan nonton televisi, namun dalam perbup itu tidak mengatur soal sanksi.

Program kendali belajar itu, ungkap Sulihtiyono, merupakan bagian dari pembangunan pendidikan karakter bagi siswa. Karena itu, suksesnya program kendali belajar itu tergantung dengan kejujuran siswa dan orang tua. Buku kendali itu, tegas Sulihtiyono, akan berfungsi untuk mengontrol belajar siswa di rumah.

Dalam rentang waktu 24 jam, kegiatan belajar siswa akan diketahui dalam buku kendali itu. Buku kendali itu, setiap hari harus diserahkan diserahkan kepada wali kelas masing-masing sekolah. Sebelum diserahkan ke wali kelas, buku itu harus diketahui oleh orang tua. “Apakah siswa sudah melaksanakan kewajiban belajar selama satu jam atau tidak akan diketahui dalam buku kendali itu,” tegasnya.

Karena itu, dalam pengisian buku kendali harus diketahui oleh orang tua. Dalam pengisian buku kendali itu, orang tua harus ada kejujuran apakah anaknya sudah memanfaatkan jam wajib belajar dan apakah siswa sudah mematikan televisi pada saat jam wajib belajar. “Anak didik harus jujur dan orang tua juga harus mengawasi pengisian buku kendali itu,” tegasnya.

Selain memuat aktivitas belajar di rumah, buku kendali itu juga berisi kegiatan ibadah di luar sekolah. Apakah siswa sudah melaksanakan ibadah atau belum menurut agama dan kepercayaan masing-masing akan tercantum dalam buku. Untuk yang beragama Islam, lanjut Sulihtiyono,  apakah kewajiban salat lima waktu sudah dilaksanakan atau belum harus ditulis dalam buku kendali.

“Juga apakah siswa membawa HP atau tidak harus dilaporkan dalam buku kendali itu. Siswa dilarang membawa HP ke sekolah,” katanya. Semua kegiatan belajar dan keagamaan siswa yang dilaporkan dalam buku kendali akan menjadi penilaian prestasi siswa yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, untuk meningkatkan mutu pendidikan, Dispendik segera meluncurkan tiga program bagi siswa sekolah. Salah satu dari tiga program itu, Dispendik akan menerapkan program kendali belajar atau jam wajib belajar pada siswa mulai pukul 18.00 hingga 19.00. (radar)