Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tidak Ada yang Minta Penundaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pembayaran UMK 2013 Berlaku Januari

BANYUWANGI – Pemberlakuan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2013, tampaknya akan berjalan tanpa hambatan. Sebab dari ratusan perusahaan di Banyuwangi, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan UMK baru tersebut hingga kemarin (25/12). Sesuai ketetapan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, UMK Banyuwangi tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp 1.086.400. Jumlah UMK tersebut naik tajam dari tahun 2012 yakni sebesar Rp 915.000.

“Sampai sekarang, belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan,” ungkap Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi, Saiful Alam Sudrajat. Jumlah UMK yang ditetapkan Gubernur Soekarwo itu, lebih besar dari UMK yang diusulkan Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Banyuwangi. Sebelumnya, DPD mengusulkan UMK Banyuwangi 2013 sebesar Rp 1.035.000. Usulan DPD itu didasarkan pada hasil survei di beberapa pasar di Banyuwangi. Survei itu dilakukan untuk menetapkan besar kebutuhan hidup layak (KHL) pada tahun 2013.

Hasil survei di beberapa pasar itu, DPD menetapkan KHL tahun 2013 sebesar Rp 1.060.000. Jika dibandingkan tahun 2012, UMK tahun 2013 terjadi peningkatan sekitar Rp 171.400. Sedangkan jika dibandingkan usulan DPD, besaran UMK terjadi peningkatan sekitar Rp 51.400. Alam menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU, UMK yang sudah ditetapkan gubernur itu berlaku mengikat kepada sejumlah perusahaan. Artinya, mulai Januari 2013 mendatang, semua perusahaan wajib membayar gaji karyawannya sesuai UMK tersebut.

Bagi yang tidak mampu melaksanakan UMK itu, lanjut Alam, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan penundaan kepada Gubernur Jatim melalui Bupati Banyuwangi. Jika tidak ada permohonan penundaan pembayaran, berarti dianggap memiliki kemampuan untuk melaksanakan UMK tersebut. Karena itu, terhitung Januari 2013 mendatang semua perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK baru. (radar)