Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tidak Tera Ulang, Pidana Satu Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tidakteraBANYUWANGI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banyuwangi bersama UPT Kemetrologian Jember melakukan tera ulang pada semua jenis ukuran, takaran, timbangan, dan peralatan lain di Pasar Blambangan, kemarin (6/8). Seluruh timbangan milik pedagang dikumpulkan di halaman Pasar Blambangan untuk dilakukan tera ulang.

Ketua Tim Pelayanan Bidang Tera Ulang Banyuwangi, Adiwidjaja mengatakan, tera ulang itu dilaksanakan karena timbangan para pedagang sudah banyak yang tidak cocok ukurannya. ”Tera ulang itu diharapkan timbangan para pedagang kembali normal,” terang Adiwidjaja. Tera ulang itu bertujuan agar timbangan yang dipakai para pedagang baik dan benar takarannya. Dengan tera ulang, masyarakat tidak dirugikan pedagang yang curang.  

Adiwidjaja menambahkan kegiatan tera ulang ini sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Maret lalu. Tera ulang di Pasar Blambangan ini merupakan kegiatan tambahan karena bulan Maret masih banyak timbangan pedagang yang belum tera ulang. Setiap tahun dilakukan tera ulang di berapa pasar. “Kegiatan hari ini untuk meng-cover pedagang yang belum tera ulang timbangan pada bulan Maret lalu. Setelah di Pasar Blambangan akan lakukan di Kecamatan Cluring dan Muncar,” tutur Adiwidjaja.

Adiwidjaja menegaskan, setiap tahunnya pedagang di pasar diwajibkan tera ulang timbangan. ”Sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal yang isinya apabila pedagang tidak menera ulang timbangan secara rutin setiap setahun sekali, bisa dikenakan pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta,” jelas Adiwidjaja. (radar)