Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Budaya  

Tiga Tari Daerah Dapat Hak Cipta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Upaya mendorong ekonomi kreatif terus dilakukan Pemkab Banyuwangi. Salah satunya dilakukan dengan memfasilitasi pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya lokal. Hasilnya, sejumlah lagu seni tari dan alat musik khas Banyuwangi kini sudah mengantongi hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHam) RI.

“Total ada 15 lagu khas yang telah selesai hak ciptanya.” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi dan Hak Kekayaan intelektual (HKI) Agus Suhendra. Agus mengatakan sertifikat hak cipta lagu itu akan diserah terimakan kepada masing-masing pencipta lagu tersebut. Penyerahan sertifikat hak cipta rencananya dilakukan pada saat pentas seni daerah yang digelar tiap akhir pekan di Taman Blambangan. 

“Penyerahan bisa juga dilakukan pada peringatan Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) kata dia. lagu khas daerah yang telah mengantongi hak cipta itu antara lain Umbul-Umbul Blambangan karya Andang Khatib dan Basir Nurdian. “Terang Bulan di Pantai Banyuwangi” karya R. Nofel N.N El Hakim, “Paran Salah Isun” karya Sutrisno dan “Kembang Pethetan” karya Andang Khatib dan Basir Nurdian.

Sekadar tahu, hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta guna mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk memproduksi atau memperbanyak ciptaan yang dimaksud. Menurut Agus, pada 2014, ada enam lagu yang diajukan hak cipta, yakni Larangan R. Novel. Kami membuka pintu bagi para musisi Banyuwangi yang akan mengajukan hak cipta.” katanya. Tak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi juga sudah ada yang telah tnendapatkart hak cipta, yaitu tiga tari khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik. 

“Tiga tarian itu adalah tari Jejer Gandrung, penunjukan Gandrungan, dan Jejer Jaran Dawuk yang sudah mengantongi hak cipta atas nama seniman Sumitro Hadi. Alat musiknya adalah seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya seniman asal Kecamatan Glenmore. yaitu Bambang Hariyanto,” ujar Agus. Tidakhanya itu, Pemkab Banyuwangi berupaya memfasilitasi hak cipta atas sejumlah produk seni-budaya berbasis batik. “Beberapa motif sedang kami ums. Masih dibuat kajiannya sebagai bagian dari syarat pengurusan hak cipta,” ungkap Agus.

Dia mengatakan, untuk pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya itu, Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan KemenkumHAM RI. Cara mengurus hak cipta, lanjut Agus sangat mudah. Pemohon datang ke kantor Disperindagtam untuk mengisi formulir surat permohonan mengajukan hak cipta. Surat permohonan itu harus dilampiri sejumlah berkas. antara lain, KTP pemohon dan surat pernyataan tentang keorisinalan karya yang diajukan. “Semuanya gratis,” tegasnya. 

Agus menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif berbasis seni-budaya tentang pentingnya hak cipta. “Untuk yang sudah mapan, biasanya mengurus hak cipta sendiri. Kami memfasilitasi pengurusannya untuk pelaku ekonomi kreatif yang memang perlu dibantu. Masyarakat silakan datang dan berkonsultasi dengan karai,” pintanya. Kabag Humas dan Protokol luang Pribadi menambahkan, pengurusan hak cipta adalah komitmen pemerintah daerah untuk memajukan ekonomi kreatif guna menunjang pengembangan pariwisata yang tengah digencarkan oleh kabupaten diujung timur Pulau Jawa ini.

“Pengurusan hak cipta ini juga merupakan upaya Pemkab Banyuwangi mengapresiasi karya-karya kreatif dari pelaku seni-budaya lokal,” jelasnya. Diharapkan dengan hak cipta ini, ekonomi kreatif berbasis seni-budaya bisa makin berkembang, temtama agar bisa sinergi dengan pengembangan sektor pariwisata. Selain hak cipta produk seni-budaya, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi hak dagang (hak atas merek), sertifikasi halal, dan uji laboratorium standarisasi untuk sejumlah produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (radar)