Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tips Naik Feri di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Agar Tidak Gagal Nyeberang ke Bali – Radar Banyuwangi

tips-naik-feri-di-pelabuhan-ketapang-banyuwangi-agar-tidak-gagal-nyeberang-ke-bali-–-radar-banyuwangi
Tips Naik Feri di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Agar Tidak Gagal Nyeberang ke Bali – Radar Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Naik feri atau kapal penyeberangan di Selat Bali tak lagi bisa seenaknya. Semua harus mengikuti aturan agar penyeberangan berjalan tertib dan lancar.

Pulau Bali merupakan salah satu destinasi favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Untuk mencapai ke Pulau Dewata, wisatawan bisa menempuh dengan berbagai moda transportasi baik laut, darat dan udara.

Bagi yang gemar traveling sembari menikmati keindahan alam, jalur darat bisa menjadi pilihan. Sebab selama perjalanan akan disuguhkan pemandangan yang sangat memanjakan mata. Tak terkecuali saat menyeberang dari Pelabuhan ASDP Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Bagi para pengguna kapal feri, tak perlu takut ketinggalan kapal. Sebab rute ini melayani penyeberangan selama 24 jam non-stop. Untuk bisa maksimal menikmati penyeberangan disarankan untuk melakukan perjalanan via kapal ferry pada pagi, siang, atau sore hari.

Dan yang perlu diingat, calon pengguna kapal feri justru adalah pembelian tiket penyeberangan. Jangan membeli tiket lewat calo. Pembelian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi ferizy atau konter tiket online yang buka 24 jam.

Calon penumpang  yang hendak menyeberang perlu mengingat kembali syarat dan ketentuan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan.

Ada sembilan syarat dan ketentuan check-in di pelabuhan. Di antaranya calon penumpang  wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket. Jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.

Jika calon penumpang tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak pengguna jasa untuk check-in. 

Jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus. Bagi calon penumpang yang telah check-in di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.

Selain itu, calon penumpang harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku. Ini untuk memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar dengan lengkap dan akurat.

Seluruh calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan kartu tanda pengenal asli. Nama yang tertera harus sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau boarding pass.

Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau kartu identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu pelajar.

Khusus untuk Warga Negara Asing, kartu pengenal yang dapat digunakan adalah paspor. Jika tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di e-tiket atau boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.

Calon penumpang yang menggunakan kendaraan dapat ditolak masuk ke dalam pelabuhan jika melakukan tiga hal tertentu.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2

7 Tips Berburu Tiket Pesawat Murah

7 Tips Berburu Tiket Pesawat Murah

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Naik feri atau kapal penyeberangan di Selat Bali tak lagi bisa seenaknya. Semua harus mengikuti aturan agar penyeberangan berjalan tertib dan lancar.

Pulau Bali merupakan salah satu destinasi favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Untuk mencapai ke Pulau Dewata, wisatawan bisa menempuh dengan berbagai moda transportasi baik laut, darat dan udara.

Bagi yang gemar traveling sembari menikmati keindahan alam, jalur darat bisa menjadi pilihan. Sebab selama perjalanan akan disuguhkan pemandangan yang sangat memanjakan mata. Tak terkecuali saat menyeberang dari Pelabuhan ASDP Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali.

Bagi para pengguna kapal feri, tak perlu takut ketinggalan kapal. Sebab rute ini melayani penyeberangan selama 24 jam non-stop. Untuk bisa maksimal menikmati penyeberangan disarankan untuk melakukan perjalanan via kapal ferry pada pagi, siang, atau sore hari.

Dan yang perlu diingat, calon pengguna kapal feri justru adalah pembelian tiket penyeberangan. Jangan membeli tiket lewat calo. Pembelian tiket bisa dilakukan melalui aplikasi ferizy atau konter tiket online yang buka 24 jam.

Calon penumpang  yang hendak menyeberang perlu mengingat kembali syarat dan ketentuan check-in serta boarding kapal feri di pelabuhan.

Ada sembilan syarat dan ketentuan check-in di pelabuhan. Di antaranya calon penumpang  wajib melakukan proses check-in di pelabuhan sesuai dengan jam yang tertera pada e-tiket. Jam yang tertera di tiket adalah jam masuk ke pelabuhan, bukan jam masuk ke kapal.

Jika calon penumpang tiba di pelabuhan di luar jam yang tertera di tiket, maka ASDP dapat menolak pengguna jasa untuk check-in. 

Jika pengguna jasa datang melewati jam yang tertera di tiket, maka tiketnya akan hangus. Bagi calon penumpang yang telah check-in di pelabuhan, maka tiket tidak akan hangus dan boarding pass berlaku selama 24 jam terhitung mulai dari jam check-in.

Selain itu, calon penumpang harus mempersiapkan kartu identitas yang berlaku. Ini untuk memastikan data seluruh penumpang telah terdaftar dengan lengkap dan akurat.

Seluruh calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan kartu tanda pengenal asli. Nama yang tertera harus sama dengan nama yang tertera pada e-tiket atau boarding pass.

Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau kartu identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau kartu pelajar.

Khusus untuk Warga Negara Asing, kartu pengenal yang dapat digunakan adalah paspor. Jika tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di e-tiket atau boarding pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.

Calon penumpang yang menggunakan kendaraan dapat ditolak masuk ke dalam pelabuhan jika melakukan tiga hal tertentu.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.