Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tukang Parkir Liar di Jalan Plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto : seblang.com

Polisi di Banyuwangi berkomitmen memberantas premanisme di wilayah hukumnya. Seperti halnya yang dilakukan aparat Polsek Banyuwangi.

Baru-baru ini tujuh pelaku pungli di jalan plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi diciduk.
Mereka yakni Roni Ardiansyah (21), Yuda Bastian (22), Rahmat Wahyudi (27), Samudro (30), Rosi Tri Saputro (19), Riyan Efendi (21) dan Slamet Wahyudi (33).

Dengan dalih uang parkir, ketujuh pelaku yang merupakan warga setempat itu tertangkap tangan memungut atau meminta uang kepada pengunjung yang hendak berwisata di kawasan plengsengan Pantai Ancol Banyuwangi, Sabtu (19/6/2021) malam.

“Mereka terbukti melakukan pungli, berdalih uang parkir. Tarifnya sepeda motor sebesar Rp. 2.000,- dan mobil sebesar Rp. 5.000,-.

Semestinya harus memiliki izin dari Dinas terkait, namun kesemuanya itu tidak,” kata Ipda Sadimun, Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (21/6/2021).

Tak tanggung-tanggung, kata Sadimun, hasil pungli yang berhasil dikumpulkan oleh para pelaku saat diamankan sebesar Rp. 632.000,-.

Sumber : https://seblang.com/2021/06/21/tukang-parkir-liar-di-jalan-plengsengan-pantai-ancol-banyuwangi-diciduk-polisi/