Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penjual Tiket Ilegal Divonis Percobaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tujuh remaja yang menjual tiket wisata di Pantai Ancol menjalani sidang tipiring di PN Banyuwangi kemarin (21/6). Foto : Jawa Pos Radar Banyuwangi

Jawa Pos Radar Banyuwangi – Tujuh remaja asal Kelurahan Lateng yang menjual tiket wisata ilegal diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Banyuwnagi kemarin (21/6).

Mereka divonis hukuman percobaan. Jika dalam sebulan kembali melakukan perbuatan serupa, mereka akan langsung dijebloskan ke penjara selama satu minggu.

Vonis kemarin didok oleh hakim tunggal I Gede Made Trisnajaya.

Para terdakwa adalah Rani Andriansyah, 21; Yuda Bastian, 22; Rahmat Wahyudi, 27; Samudra, 30; Rasi Tri Saputro; 19, Riyan Efendi, 21; dan SlametWahyudi, 33.

Barang bukti (BB) berupa kaleng bekas roti, satu bendel tiket berisi 1001emba1; dan 34 lembar tiket yang sudah disobek akan dimusnahkan.

Sedangkan uang tunai Rp 632 ribu dirampas untuk kas negara.

Para terdakwa bisa menerima hukuman percobaan tersebut. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi meski masa percobaannya habis.

“Kita kenakan hukuman bersyarat, ketika mereka mengulangi perbuatannya, akan dipenjara selama tujuh hari,” tegas Trisna, panggilan akrab I Gede Made Trisnajaya.

Menurut Trisna, ketujuh remaja tersebut sebenamya berniat baik untuk mengatur kendaraan yang masukdalam wisata Pantai Ancol.

Namun, perbuatannya dengan mencetak tiket sendiri tidak dibenarkan secara hukum.

”Jika saja tiketnya resmi, jelas tidak dikenakan pidana, terutama terkait retribusi yang masuk ke Pemkab Banyuwangi,” kata Trisna.

Trisna menambahkan, penghasilan menjual tiket wisata temyata cukup lumayan besar.

Jika saja dilakukan secara resmi, bisa membantu pendapatan daerah.

”Selain bisa membantu pendapatan daerah, juga bisamembantu mereka mendapatkan pekerjaan” ungkapnya.

Koordinator penjual tiket Slamet Wahyudi mengaku mencetak sendiri tiket tersebut.

Sebagian hasil penjualan tiket menurutnya disedekahkan ke masjid.

”Sisa penjualan tiket kita bagi tujuh orang. Setiap orang kadang paling banyak bisa mendapatkan Rp 100 ribu sehari,” katanya.

Slamet mengatakan, penarikan tiketkepada pengunjung wisata sudah berjalan setahun lalu.

Awalnya, dia ditunjuk oleh pemilik warung untuk menjadi koordinator parkir di tempat wisata tersebut.

”Saya langsung mengajak enam remaja untuk membantu,”jelasnya.

Dari situlah, penjualan tiket terus berkembang Pada awal penarikan dia tidak menggunakan tiket.

Ternyata teman-teman kemudian mengajak membuat tiket dengan cara mencetak sendiri.

”Kita pesan ke percetakan dengan desainsendiri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, pungutan liar (pungli) berkedok tiket masuk destinasi wisata kembali diungkap aparat Polresta Banyuwangi.

Tujuh remaja asal Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Sabtu malam (19/6).

Mereka diamankan pukul 20.30 saat menarik tarif parkir untuk pengendara sepeda motor dan mobil di tempat wisata Pantai Ancol, dekat Marina Boom.

Dari tangan ketujuh pelaku premanisme tersebut, polisi mengamankan satu kaleng bekas roti, satu bendel tiket berisi 100 lembar, 34 lembar tiket yang sudah disobek, serta uang tunai Rp 632 ribu. (rio/aif/cl)

Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi