Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tukang Pijat Dilarang Berlayar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Yusuf-Hadi-(pegang-mik),-general-manager-PT.-ASDP-Ketapang,-memimpin-rapat-bersama-stakeholder-penyeberangan-di-kantor-ASDP-Ketapang-kemarin.

Kapal Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

KALIPURO – PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Fery Ketapang, mengumpulkan stakeholder penyeberangan Selat Bali. Permasalahan kemacetan dan prosedur keamanan pelayaran menjadi tema sentral  dalam pertemuan itu.

General Manager PT. ASDP Ketapang, Yusuf Hadi, memimpin langsung rapat  koordinasi tersebut. Hadir dalam rapat itu, perwakilan Polairud Banyuwangi dan Tabanan, Syahbandar Ketapang  dan Gilimanuk, KOPP dan Gabungan  Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan  Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi.

Pada kesempatan itu, Yusuf menyampaikan paparan hasil evaluasi berdasar  maklumat pelayaran, instruksi dan peraturan  Dirjen Angkutan Penyeberangan dan undang-undang pelayaran di pelabuhan  Ketapang. Musibah tenggelamnya Kapal Rafela II dan kemacetan parah pasca Hari Raya Nyepi membuat ASDP  harus memaksimalkan faktor keamanan dan kecepatan pelayaran.

“Kita evaluasi semuanya, terutama untuk masalah pelayanan, keamanan, sosial dan bisnis. Karena semuanya harus lancar agar tidak  mengganggu roda perekonomian,” ujar Yusuf. Ada beberapa kesimpulan dari rapat  yang berlangsung di kantor PT. ASDP  Ketapang itu.

Beberapa kesimpulan itu adalah blangko data penumpang wajib diisi sebelum penumpang membeli tiket. Selain itu, juga disepakati agar Syahbandar  memperketat peraturan pelayaran  mulai dari sertifikat kelayakan kapal, hingga siapa saja yang boleh ikut berlayar  di atas kapal.

“Kita mengembalikan ke aturan. Jadi seperti pedagang asongan, tukang pijat,  tukang meminta sumbangan dan yang bukan kru kapal lain diharuskan turun saat kapal akan berlayar,” tegas Plt. Kepala  Syahbandar Ketapang Widodo, Peraturan itu, kata Widodo, langsung berlaku mulai kemarin. Semua  operator pelayaran harus tunduk dan  melaksanakan yang ditetapkan Syahbar tersebut.

“Aturan main yang benar  tetap harus dilakukan. Kita juga memiliki  wewenang untuk menerbitkan SPB  atau tidak, jadi kami harap operator bisa  sesegera mungkin menerapkan aturan seperti harus menertibkan mana yang  boleh berlayar dan tidak,” ujarnya.

Ketua Gapasdap Banyuwangi, Novi Budianto  mengatakan, semua regulasi yang  diterbitkan pemerintah selalu berusaha  dipatuhi Gapasdap. Seluruh prosedur mulai pencatatan manifest dan percepatan lasing kapal sudah dilakukannya sesuai peraturan yang disepakati stakeholder  penyeberangan.

Pihak Gapasdap komitmen untuk memenuhi prosedur keselamatan tetap berjalan namun tetap mengedepankan kecepatan pelayanan penumpang. “Seluruh prosedur ini sudah kita lakukan, termasuk form yang diisi sopir untuk diserahkan ke Syahbandar. Saat ini kita tinggal fokus pada percepatan saja agar berjalan lebih cepat,” ungkap Novi. (radar)