Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Usai Dianiaya, Remaja di Banyuwangi Ini Langsung Disodomi Temannya Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat merilis kasus pencabulan anak bawah umur di Mapolresta Banyuwangi (Foto : Sinergijatim.com)

SINERGIJATIM.COM – Seorang remaja laki-laki di Banyuwangi menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh temannya sendiri. Sebelum disodomi, korban dianiaya terlebih dahulu hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, peristiwa ini berawal ketika tersangka berinisial S (20) meminta tolong korban B (17) untuk mengantarnya ke Wonosobo.

“Jadi antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal,” kata Nasrun saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis 13 Januari 2022.

Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban untuk mengantar ke daerah persil (perkebunan) yang berada di Kecamatan Muncar. Tersangka lantas meminta korban menunggu di sebuah rumah kosong, dengan alasan ia hendak mencari kayu terlebih dahulu.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban mengajak tersangka pulang karena waktu sudah larut malam. Namun tersangka menolak dan tiba-tiba langsung memukul korban dengan kayu dari belakang.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher, pelipis mata dan telinga. “Karena ketakutan, korban langsung memohon kepada tersangka untuk tidak dibunuh,” ungkap Nasrun.

Melihat mangsanya sudah ketakutan, tersangka lantas meminta korban untuk menghisap kemaluannya. Tak hanya itu, ia juga menyodomi korban dan kembali menyuruhnya untuk menghisap kemaluan tersangka.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung meninggalkan korban di Desa Palurejo, Kecamatan Muncar. “Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat,” kata Nasrun.

Polisi langsung bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber : https://www.sinergijatim.com/jatim/pr-2862357791/usai-dianiaya-remaja-di-banyuwangi-ini-langsung-disodomi-temannya-sendiri