Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Pakel Minta Bupati Usulkan Peninjauan Ulang HGU PT Bumi Sari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba), puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendatangi kantor Bupati setempat, Rabu (7/3/2018).

Kedatangan mereka adalah untuk mendesak Bupati Abdullah Azwar Anas agar segera mengusulkan peninjauan ulang izin dan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Warga Desa Pakel sendiri ditemui oleh Kabag Pertanahan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Drs Nur Hadi MSi dan Kabag Tata Pemerintahan Desa, Aziz Hamidi.

“Kami minta kepada bapak bupati agar segera mengusulkan peninjauan izin PT Bumi Sari kepada Menteri Hukum dan HAM, dan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meninjau ulang sertifikat HGU PT Bumi Sari,” ucap Mu’arif, salah satu perwakilan warga Desa Pakel, Rabu (7/3/18).

Tuntutan warga ini bukan alasan. Karena sesuai surat dari BPN Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, PT Bumi Sari diduga telah menyalahgunakan data otentik negara, yakni HGU untuk menyerobot tanah wilayah administrasi Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Penjelasan BPN Banyuwangi, HGU PT Bumi Sari yang terpecah dalam 2 sertifikat menegaskan bahwa Desa Pakel tidak masuk dalam area. Tapi faktanya, sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.

Sesuai data BPN Banyuwangi, Sertifikat HGU PT Bumi Sari, yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi, atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.

“Untuk itu, kami meminta bapak bupati supaya PT Bumi Sari diperingatkan untuk segera meninggalkan tanah wilayah Desa Pakel yang dikuasai dan menyerahkan kepada pemerintah desa,” kata Kepala Desa Pakel, Mulyadi, yang juga turut hadir mendampingi.

Di sini, warga Desa Pakel juga memberikan deadline 10 hari penanganan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Jika ternyata tidak segera ditindak lanjuti, ribuan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, sepakat akan menggelar aksi didepan kantor Bupati Banyuwangi.

“Kami mengimbau segera ada tindak lanjut, karena warga Desa Pakel telah bertahun-tahun dibenturkan dengan aparat, mereka banyak yang ditangkap dan ditahan saat hendak memperjuangkan tanah hak mereka. Kini mereka trauma dengan tragedi yang pernah menimpa mereka ditahun 1993 dan 1999,” ungkap Ketua Forsuba.

Mendengar keterangan dan data dari masyarakat Desa Pakel, Kabag Pertanahan, Drs Nur Hadi Msi dan Kabag Tata Pemerintahan Desa, Aziz Hamidi, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mengaku akan segera membentuk tim khusus. Selanjutnya diteruskan dengan pengecekan lapangan.

“Kita akan konsultasi terkait tapal batas wilayah dan menunggu Surat Keputusan (SK) bupati untuk pengecekan lapangan,” kata Nur Hadi.

Sebagai informasi, sengketa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini mencuat setelah warga memperjuangkan tanah warisan leluhur yang dibuktikan dengan Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Namun kini tanah tersebut diduga diserobot perusahaan perkebunan PT Bumi Sari.