Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Temukan Elang Brontok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Warga-Temukan-Elang-Brontok

BANYUWANGI – Satu ekor burung elang jenis brontok atau Spizaetus cirrhatus ditemukan Agus Cahyono warga Dusun Blimbingsari, Desa Taman Sari, Licin, di pemukiman warga seminggu lalu. Karena itu hewan dilindungi, temuan itu langsung dilaporkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, oleh petugas BBKSDA, burung elang brontok fase terang itu langsung diamankan dan dititipkan di Taman Satwa Mirah Fantasia agar sehat kembali. Purwanto menduga sebelumnya elang brontok itu dipelihara orang Kemungkinan pemiliknya sengaja melepas ke alam bebas karena kasihan dan juga karena takut diketahui petugas BBKSDA.

Seperti diketahui, berdasar Pasal 21 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem disebutkan bahwa barang siapa menangkap, menyimpan, memiliki. mengangkut, bahkan memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk elang brontok, terancam hukuman pidana.

Hukuman pidana yang disebutkan dalam pasal itu cukup berat. Berdasar Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 itu, apabila ada seseorang yang diketahui menangkap, menyimpan, memiliki, mengangkut, bahkan memperjualbelikan satwa dilindungi bisa terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara.

“Dendanya cukup tinggi juga kalau sengaja merawat sama dilindungi, yakni mencapai Rp 100 juta. Makanya jangan coba-coba merawat satwa yang sudah dilindungi,” tegas Purwanto. Dia menjelaskan, apabila ada seseorang yang mengetahui ada satwa dilindungi ditangkap atau dipelihara seseorang diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib, yakni BBKSDA atau pihak kepolisian.

Sebab, disebutkan juga dalam Pasal 24 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 bahwa negara berhak merampas satwa tersebut dan mengembalikannya ke habitat aslinya atau diserahkan kepada lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa dalam hal ini misalnya kebun binatang atau taman satwa.

“Saat ini (kemarin) elang kami titipkan di Mirah Fantasia untuk perawatan sampai bulunya kembali normal. Elang ini kami beri nama Bromo,” pungkasnya. (radar)