Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Waridjan PTUN-kan Menkumham

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

(dari-kiri)-Tutut-Hariyadi,-Waridjan,-dan-Achmad-Wahyudi-dalam-konferensi-pers-di-ruang-F-4-kampus-Untag-Banyuwangi-kemarin.

Konflik Perpenas kian Memanas

BANYUWANGI – Pasca turunnya surat  persetujuan perubahan badan hukum  dari Kemenkumham, konflik di internal Perpenas bukannya mereda. Sebaliknya, konflik antara kubu Waridjan dan Sugihartoyo semakin meruncing. Kubu Waridjan belum legawa dengan turunnya SK dari Menkumham tersebut.

Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan menggugat Menkumham lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan kubu Waridjan lantaran proses penerbitan surat persetujuan Kemenkumham tentang kepengurusan Perpenas yang diketuai Sugihartoyo itu melanggar perundang-undangan  yang berlaku.

Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 3 Tahun 2016, pengajuan permohonan badan hukum dan   persetujuan perubahan anggaran dasar itu harus disertai surat pernyataan badan hukum yang diajukan tidak dalam proses  sengketa.

Namun, fakta di lapangan, saat Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masih memproses gugatan yang dilayangkan kubu Waridjan terkait pembatalan Akta Notaris Abdul Malik Nomor 09 Tahun 2015 tentang kepengurusan Perpenas di bawah pimpinan Sugi hartoyo, tiba-tiba muncul surat  persetujuan Kemenkumham Nomor AHU-0000101.AH.01.08. TAHUN 2016.

Surat yang dicetak dengan memanfaatkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tersebut dikeluarkan tanggal 28 Januari 2016. Pengajuan gugatan ke PTUN tersebut disampaikan kubu Waridjan saat menggelar konferensi  pers di ruang F-4 kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)  Banyuwangi kemarin (11/2).

Bukan hanya mengajukan gugatan PTUN, kubu Waridjan juga mengajukan surat kepada Kemenkumham agar mencabut surat persetujuan perubahan ang garan dasar mengenai kepengurusan  dan pengangkatan kembali kepengurusan Perpenas Banyuwangi sebagaimana salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 26 Oktober 2015 tersebut.

Kuasa hukum Waridjan, Wahyudi,  mengatakan Akta Notaris Nomor 09 yang dimiliki kubu  Sugihartoyo hingga kemarin masih dalam proses sengketa di  PN Banyuwangi. Gugatan dilayangkan kepada PN lantaran penerbitan akta notaris tersebut  diindikasi tidak prosedural.

“Karena akta notaris Abdul Malik Nomor 9 tersebut masih dalam proses sengketa di PN, kami menyampaikan keberatan ke Kemenkumham. Akhirnya, pihak Kemenkumham mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor  AHU.2.AH.01.04-19 tanggal 14  Januari,” ujarnya.

Inti surat pemberitahuan tersebut,  kata Wahyudi, dalam  rang ka menjalankan prinsip kehati-hatian dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,  maka permohonan kubu Abdul  Malik tentang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perpenas dengan melampirkan  Akta Nomor 09 tanggal 26 Oktober  2015 belum dapat dipertimbangkan  untuk diberi persetujuan.

Persetujuan tidak dapat diberikan sampai ada putusan yang berkekuatan  hukum tetap (inkracht  van gewijsde) Namun, pada perkembangan selanjutnya, terbit Surat Peretujuan  Kemenkumham atas Akta Notaris Nomor 09 tersebut.

Belakangan diketahui, persetujuan Kemenkumham itu didaftarkan  dan dicetak memanfaatkan sistem online, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Menurut Wahyudi, SABH baru  mulai diterapkan tanggal 26  Januari lalu. Padahal, sebelumnya,  tepatnya pada 26 Oktober 2015,  pihak Notaris Abdul Malik telah  mengajukan surat permohonan  persetujuan kepada Kemenkumham   secara manual.

Di sisi lain,  sesuai aturan, permohonan pengajuan  persetujuan yang dilakukan  sebelum penerapan SABH,
maka tidak bisa diproses menggunakan  sistem baru tersebut. “Karena ada sejumlah kejanggalan, kami mengajukan dua  gugatan. Pertama adalah permohonan  pencabutan persetujuan  kepada Kemenkumham dan  gugatan kedua adalah lewat PTUN  Jakarta,” tegas Wahyudi.

Wahyudi berharap penyelesaian perkara tersebut murni ditempuh  melalui upaya hukum. Dia meminta pihak-pihak tertentu tidak menggiring opini publik bahwa pihaknya yang paling benar. “Mari kita selesaikan permasalahan ini lewat jalur hukum. Mari  kita bicara murni soal hukum.  Jangan ada penggiringan opini  publik,” sindirnya.

Sementara itu, Waridjan mengatakan proses awal penerbitan  Akta Notaris Abdul Malik Nomor  09 Tahun 2015 itu sudah tidak  prosedural. Sebab, rapat pe riodesasi  kepengurusan Perpenas  yang digelar pada 21 Oktober lalu deadlock.

Karena rapat periodesasi  deadlock, maka kepengurusan  Perpenas status quo alias kembali pada Akta Notaris  42 Tahun 2010 yang dibuat oleh  Notaris Woro Indah Soeryandri.  “Tetapi, tiba-tiba muncul akta baru tersebut,” sesalnya.

Lantaran berada pada posisi  status quo, eksistensi Perpenas dijalankan oleh sisa pengurus  yang telah mendapat pengesahan  Kemenkumham Nomor AHU- 169.AH.01.06 Tahun 2010 yang diketuai dirinya. “Agar pelayanan  dapat dilakukan dengan baik, kami melengkapi kepengurusan dengan menunjuk pelaksana  tugas bidang, misalnya bidang  keuangan dan kesejahteraan,  pendidikan, dan kurikulum, humas,  dan lain-lain sampai terbentuk  pengurus baru,” terangnya.

Seperti diberitakan, konflik kepemimpinan di lingkungan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi (Perpenas) tampaknya  bakal segera mencapai garis finis. Kubu Sugihartoyo mengklaim  pihaknya telah mengantongi  surat persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan yang membawahi belasan unit lembaga  pendidikan di Banyuwangi tersebut.

Sebelumnya, konflik di tataran elite Perpenas mulai meruncing menjelang berakhirnya periodesasi perkumpulan pendidikan  yang membawahi 12 unit lembaga  pendidikan di Bumi Blambangan tersebut. Perbedaan pendapat  kian memanas tatkala rapat  periodesasi untuk memilih ketua Perpenas periode 2015-2020  berlangsung pada 21 Oktober  2015 lalu.

Kubu Sugihartoyo mengklaim telah mengantongi persetujuan perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi dari Kementerian  Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenkumham) RI. Dikatakan, Kemenkumham telah menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi  tersebut.

Menurut Sugihartoyo, melalui surat nomor AHU-0000101. AH.01.08.TAHUN 2016 itu Menkumham memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai kepengurusan dan pengangkatan kembali kepengurusan Perpenas Banyuwangi  sebagaimana salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal  26 Oktober 2015 yang dibuat oleh notaris Abdul Malik.

Surat  tersebut ditetapkan Kemenkumham  tanggal 28 Januari 2016. “Artinya, per tanggal tersebut secara legalitas kita sebagai badan penyelenggara pendidikan telah dilindungi hukum karena aturan yang ada, setiap penyelenggara harus berbadan hukum,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di kediaman pribadinya di Jalan  Candi Jawi, Banyuwangi (9/2).

Sugihartoyo menuturkan, keputusan Menkumham tersebut  perlu segera disosialisasikan  lan taran dirinya ingin menyelamatkan siswa, mahasiswa, masyarakat, termasuk pihak-pihak  yang terkait dengan Perpenas, baik sekolah maupun Untag.

“Karena semua yang berhubungan  dengan kepen tingan operasional, baik di sekolah-sekolah mulai TK sampai SMA  maupun Untag, itu membutuhkan  legalitas dari Kemenkumham,” tutur mantan rektor Untag Banyuwangi  tersebut. (radar)