Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Waridjan Memaksa Kuasai Perpenas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anton-menghalau-siswa-siswi-SMA-17-Agustus-agar-tidak-bergerak-keluar-dari-batas-yang-telah-disepakati

Bawa Massa, Dihadang Polisi

BANYUWANGI – Konflik kepengurusan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi kembali memanas kemarin. Konflik meletus saat kubu Waridjan cs hendak menguasai kantor Perpenas di kampus Untag 1945 Banyuwangi.

Upaya penguasaan gagal karena kampus Untag dijaga ketat aparat kepolisian. Massa pendukung Waridjan yang  sedianya hendak masuk kampus dihadang  polisi. Mereka hanya bisa duduk-duduk di trotoar jalan depan Ramayana. Kabarnya, massa itu dikerahkan kubu Waridjan.

Kubu Waridjan berani menguasai kantor Perpenas atas dasar hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan bahwa keputusan  PTUN yang dikeluarkan Plt. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  tanggal 28 Januari 2016 Nomor  AHU-0000101.AH.01.08 Tahun 2016 tentang pengesahan kepengurusan  Perpenas kubu Sugihartoyo dibatalkan.

Atas dasar  itu, kubu Waridjan berhak menguasai kantor Perpenas. Kedatangan Waridjan juga  didampingi sejumlah pengikutnya, termasuk Sihar Siamanulang, Rektor Untag Banyuwangi  yang dilantiknya beberapa waktu lalu. Sejumlah dosen Untag Banyuwangi yang berada di dalam kubunya juga ikut mendampingi.

Untuk menjaga stabilitas keamanan, ratusan polisi yang siaga di kampus Untag hanya memperbolehkan Waridjan dan Sihar Sima nulang masuk ke dalam kampus untuk berdialog dengan kubu Sugihartoyo yang dimediasi Kapolres Banyuwangi, AKBP Budi Mulyanto.

Dalam mediasi itu, ada beberapa kesepakatan yang ditandatangani Waridjan dan Sugihartoyo. Keduanya diminta tetap menunggu putusan inkracht dari PTUN terkait kepengurusan Perpenas. ”Intinya dalam mediasi tadi  adalah damai. Untuk bagaimana  ke depannya agar dijalankan  sesuai aturan hukum yang ada. Hasil musyawarah ini harus  menunggu putusan inkracht dulu  dari PTUN,” tegas Kapolres Budi Mulyanto singkat.

Waridjan mengatakan, dirinya berniat mengambil alih kantor Perpenas menyusul ditolaknya SK Kemenkumham tentang keabsahan kepengurusan Sugihartoyo. Dia beranggapan dialog yang difasilitasi kapolres tersebut  lebih berpihak pada kepentingan  Sugihartoyo.

”Intinya kesepakatan yang saya tanda tangani itu merupakan kemauan mereka, yakni Sugihartoyo dan kapolres,  bukan saya lho,” kata Waridjan. Ada beberapa kesepakatan yang  ditandatangani dalam mediasi kemarin. Keduanya sepakat audiensi dengan hakim PTUN Jakarta dalam rangka meminta penjelasan tentang tafsir amar putusan PTUN yang dimaknai berbeda antara  Waridjan dan Sugihartoyo.

Padahal, kata Waridjan, putusan PTUN tersebut sudah jelas menolak keabsahan kepengurusan Sugihartoyo, sehingga dia berhak menduduki kantor Perpenas sampai ada putusan hukum tetap. ”Tapi kami akan ikuti proses  putusan dari PTUN nanti. Apa pun hasilnya akan kami taati.  Kami adalah manusia yang taat  hukum,” ungkap Waridjan.

Di tempat terpisah, Sugihartoyo  menegaskan pihaknya akan  menunggu keputusan inkracht  dari PTUN Jakarta. Pihaknya akan tetap menjadi pengurus Perpenas sampai ada keputusan inkracht dari PTUN Jakarta. ”Selama pihak Kopertis Dikti tidak mencabut keberadaan Pak Andang Subahariyanto sebagai rektor, kami sebagai badan penyelenggara  Perpenas akan tetap  menghargai SK Kemenkumham,’ tandas Sugihartoyo.

Sementara  itu, untuk mengan tisipasi kejadian  yang tidak diinginkan, sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di kampus Untag.  (radar)