BANYUWANGI – Konflik ke pemimpinan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi antara kubu Waridjan dan Sugihartoyo belum berakhir. Sebaliknya, saat pihak-pihak yang bersengketa masih berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini “bumbu penyedap” permasalahan tersebut kembali mencuat ke permukaan.
Belakangan diketahui, pihak Waridjan telah melaporkan Sugihartoyo ke Polda Jatim. Waridjan selaku ketua Perpenas periode 2010-2015 melaporkan Sugihartoyo atas dugaan penggelapan dana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi senilai 1,175 miliar.
Dugaan penggelapan dana itu terjadi pada periode terakhir kepemimpinan Sugihartoyo sebagai rektor Untag. Menurut Waridjan, setiap akhir periode kepemimpinan di seluruh unit di bawah Perpenas, termasuk Untag Banyuwangi, harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan.
Begitu pula yang terjadi pada saat serah-terima jabatan (sertijab) Sugihartoyo pada 2012 lalu. Nah, setelah sertijab, tim audit internal Perpenas melakukan audit laporan keuangan yang disampaikan Sugihartoyo. Hasilnya, tim audit mendapati beberapa buku kas dan tanda bukti pendukung hilang.
“Setelah ditelusuri, Pak Gik (Sugihartoyo) membuat surat pernyataan telah menghilangkan buku kas Untag. Surat pernyataan itu ditandatangani 10 Mei 2012 dan dilengkapi meterai,” ujarnya kemarin (25/4). Selanjutnya, kata Waridjan, pihak Perpenas menunjuk tim auditor eksternal untuk mengaudit laporan keuangan Untag tersebut, yakni Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa, Denpasar.
Hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik itu menyebutkan, terdapat anggaran yang tidak jelas peruntukannya senilai Rp 1,175 miliar. “Diduga ada penggelapan dana Untag karena dana senilai Rp 1,175 miliar tersebut tidak jelas peruntukannya,” beber dia.
Selain anggaran miliaran rupiah yang tidak jelas peruntukannya, imbuh Waridjan, kantor akuntan publik yang ditunjuk pihak Perpenas untuk melakukan audit laporan keuangan Untag itu juga menemukan selisih pengambilan dan setoran dana dari bank ke kas Untag dan dari kas Untag ke bank.
“Nilainya sebesar Rp 2,43 miliar,” jelasnya seraya menunjukkan laporan hasil audit yang disusun Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa pada 7 Desember 2015. Mendapati hal itu, Waridjan memilih lapor ke Polda Jatim. Laporan itu disampaikan pada 10 Februari 2016.
Dikonfirmasi terpisah, Sugihartoyo membantah tudingan Waridjan. Dia menyatakan buku kas yang dimaksud masih ada. Selain itu, dia juga mengaku siap menyampaikan perhitungan keuangan secara terbuka. Sugihartoyo balik menuding kubu Waridjan dan kawan-kawan terlalu apriori kepada dirinya.
“Akibatnya, yang muncul hanya tuduhan-tuduhan sepihak,” ujarnya. Sugihartoyo justru melempar bola kepada pihak Waridjan dan kawan-kawan, termasuk mantan rektor Untag, Tutut Hariyadi. Menurut dia, setelah masa jabatan Tutut sebagai rektor berakhir beberapa bulan lalu, hingga tadi malam belum ada serah-terima jabatan kepada rektor baru.
“Begitu juga Pak War (Waridjan) selaku mantan ketua Perpenas. Mestinya, walaupun yang bersangkutan (Waridjan) masih mengajukan gugatan, tetap harus melakukan serah-terima kepada kami selaku ketua Perpenas yang baru,” cetusnya. (radar)