Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Diduga Gelapkan Dana Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Waridjan Laporkan Sugihartoyo ke Polda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Universitas-17-Agustus-1945-Banyuwangi

BANYUWANGI – Konflik ke pemimpinan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi antara kubu Waridjan dan Sugihartoyo belum berakhir. Sebaliknya, saat pihak-pihak yang  bersengketa masih berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini “bumbu penyedap”  permasalahan tersebut  kembali mencuat ke permukaan.

Belakangan diketahui, pihak Waridjan telah melaporkan Sugihartoyo ke Polda Jatim. Waridjan selaku ketua Perpenas periode 2010-2015 melaporkan  Sugihartoyo atas dugaan penggelapan dana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi  senilai 1,175 miliar.

Dugaan penggelapan dana itu terjadi pada periode terakhir kepemimpinan Sugihartoyo sebagai rektor Untag. Menurut Waridjan, setiap akhir periode kepemimpinan di seluruh unit di bawah Perpenas, termasuk Untag Banyuwangi, harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan.

Begitu pula yang terjadi pada  saat serah-terima jabatan (sertijab) Sugihartoyo pada 2012 lalu. Nah, setelah sertijab, tim audit internal Perpenas melakukan audit laporan keuangan  yang disampaikan Sugihartoyo. Hasilnya, tim audit mendapati beberapa buku kas dan tanda bukti pendukung hilang.

“Setelah ditelusuri, Pak Gik (Sugihartoyo) membuat surat pernyataan telah menghilangkan buku kas Untag. Surat pernyataan itu ditandatangani 10 Mei 2012 dan dilengkapi meterai,”  ujarnya kemarin (25/4). Selanjutnya, kata Waridjan, pihak Perpenas menunjuk tim auditor eksternal untuk mengaudit  laporan keuangan Untag   tersebut, yakni Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa, Denpasar.

Hasil audit yang dilakukan kantor akuntan publik itu menyebutkan, terdapat anggaran yang tidak jelas peruntukannya senilai Rp 1,175 miliar. “Diduga  ada penggelapan dana Untag karena dana senilai Rp 1,175 miliar tersebut tidak jelas peruntukannya,”  beber dia.

Selain anggaran miliaran rupiah yang tidak jelas peruntukannya,  imbuh Waridjan, kantor akuntan publik yang ditunjuk pihak Perpenas untuk melakukan audit laporan keuangan Untag  itu juga menemukan selisih  pengambilan dan setoran dana  dari bank ke kas Untag dan dari  kas Untag ke bank.

“Nilainya  sebesar Rp 2,43 miliar,” jelasnya  seraya menunjukkan laporan  hasil audit yang disusun Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa pada 7 Desember 2015. Mendapati hal itu, Waridjan  memilih lapor ke Polda Jatim.  Laporan itu disampaikan pada 10 Februari 2016.

Dikonfirmasi terpisah, Sugihartoyo membantah tudingan Waridjan. Dia menyatakan buku kas yang dimaksud masih ada. Selain itu, dia juga mengaku siap menyampaikan perhitungan keuangan secara terbuka.   Sugihartoyo balik menuding kubu Waridjan dan kawan-kawan terlalu apriori kepada  dirinya.

“Akibatnya, yang muncul  hanya tuduhan-tuduhan sepihak,” ujarnya. Sugihartoyo justru melempar  bola kepada pihak Waridjan dan kawan-kawan, termasuk mantan  rektor Untag, Tutut Hariyadi.  Menurut dia, setelah masa jabatan Tutut sebagai rektor berakhir beberapa bulan lalu, hingga tadi malam belum ada serah-terima  jabatan kepada rektor baru.

“Begitu juga Pak War (Waridjan) selaku mantan ketua Perpenas. Mestinya, walaupun yang bersangkutan (Waridjan) masih mengajukan gugatan, tetap harus  melakukan serah-terima kepada kami selaku ketua Perpenas yang baru,” cetusnya. (radar)