Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

83 Pelajar Melanggar Lalu Lintas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tak Pakai Helm Ranking Pertama

BANYUWANGI – Upaya kepolisian menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya yang melibatkan pelajar terus digencarkan. Sanksi yang diterapkan pun bukan lagi teguran. Kepolisian kini tak segan-segan menerapkan sanksi tegas berupa tilang  kepada pelajar yang kedapatan melanggar  aturan lalu lintas.

Selama kurun waktu 1 hingga 20 Januari, ada 83 pelajar yang kedapatan melanggar di jalan raya. Dari ragam kategori jenis pelanggaran tersebut, sebagian besar merupakan tindakan masuk kategori tidak tertib. Tidak memakai helm  pengaman menempati posisi teratas  dengan 58 kasus.

Pelanggaran di posisi kedua, kurangnya kelengkapan kendaraan. Jenis pelang- garan ini terdata sebanyak 16 kasus. Selanjutnya di peringkat ketiga, polisi menemukan tujuh kasus pelajar tidak  memiliki persyaratan memiliki lisensi mengemudi alias SIM.  Pelajar yang pakai sepeda motor ternyata banyak yangtidak punya  SIM,” tegas Iptu Budi Hermawan,  Kanit Laka Polres Banyuwangi.

Jenis pelanggaran lainnya yang  juga dihukum dengan pemberian  sanksi tilang adalah berboncengan melebihi ketentuan. Di sini polisi  menindak pelanggar dengan  catutan dua kasus yang diganjar  dengan sanksi tilang.  Budi menambahkan, penindakan pelanggar lalu lintas khususnya kalangan pelanggar tetap akan dilakukan.

Mengingat mereka secara usia belum masuk kategori dewasa dan belum cukup  umur. Dia pun meminta agar  orang tua lebih bijak dengan  tidak membawa kan motor saat  anaknya ke sekolah. “Lebih baik diantar saja atau  naik kendaraan umum,” sarannya.

Yang perlu diingat, di tahun 2016,  jumlah angka kecelakaan yang  melibatkan pelajar kurang lebih  ada sekitar 454 orang dengan berbagai jenis klasifikasi mulai  meninggal dunia, luka ringan,  hingga berat. Angka ini setidaknya menunjukkan dibutuhkan peran serta orang tua dan kepolisian  dalam meminimalisir kejadian di  jalan raya yang melibatkan pelajar.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan menambahkan,  tanpa bantuan orang tua, tugas polisi menertibkan pelajar yang  melanggar aturan lalu lintas akan  sia-sia. Karena itu, pihaknya  menyeru kepada orang tua, agar tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar mengendaraisepeda motor.

“Peran orang tua cukup penting dalam masalah pelanggaran lalu lintas yang  dilakukan anak-anak sekolah.  Selain rutin road show ke sekolah- sekolah, kami juga menggandeng dinas pendidikan untuk sosialisasi  larangan pelajar naik sepeda  motor,’’ ungkapnya.

Bagi biro jasa penitipan sepeda motor utamanya yang berdekatan dengan sekolah-agar lebih selektif menerima titipan sepeda motor. Bila seruan ini diabaikan, Polres tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pengelola jasa penitipan sepeda motor.

“Tempat penitipan sepeda motor  jangan mau dititipi sepeda motor  yang pengendaranya pelajar,’’ tandasnya. (radar)