Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Pesta Sabu, Karyawan Koperasi dan 2 Bandarnya Diciduk Polisi

3 Tersangka Narkoba Sabu, Salah Satunya Karyawan Koperasi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

3 Tersangka Narkoba Sabu, Salah Satunya Karyawan Koperasi.

BANYUWANGI – Seorang pegawai KSU Smart, Mohammad Machsun (37) di tangkap Satreskoba Polres Banyuwangi. Dia ditangkap ketika asyik nyabu di dalam tempat kerjanya di kawasan Jalan Raya Grajagan nomor 78 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Saat di tangkap tersangka yang merupakan warga Dusun Krajan RT 04 RW 04 Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo tersebut masih memakai seragam kerjanya.

Dari tangan tersangka, Satreskoba berhasil mengamankan barang bukti 2 paket Sabu seberat 1,28 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah skrop dan 1 unit ponsel.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang di akui bernama Dani Purwanto asal dusun Sawahan RT 08 RW 03 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng Banyuwangi.

“Aparat Satreskoba langsung melakukan pengembangan penyidikan hingga berhasil menemukan identitas tersangka. Setelah menemukan keberadaannya, kepolisian memantau gerak gerik laki laki berusia 40 tahun tersebut,” ujar KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti.

“Saat ada di kawasan Dusun Sukorejo RT 04 RW 01 Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,38 gram, beserta 1 buah pipet kaca, uang tunai sebesar Rp 930.000 dan 1 unit ponsel,” terangnya.

Pengembangan penyidikan kepolisian pun tidak berhenti sampai disini saja. Pasalnya, dari pengakuan tersangka Dani Purwanto, dia mendapatkan sabu tersebut dengan membeli dari bandarnya yang bernama Sutiyono (58) yang beralamat di kawasan Dusun Sawahan RT 08 RW 03 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Selanjutnya kepolisian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil tertangkap di rumahnya.

“Di TKP, kepolisian mengamankan barang bukti yang cukup banyak yakni 17 paket sabu dengan total berat 10,74 gram beserta 9 bendel plastic klip dan 1 unit ponsel,” tutur Iptu Suryono.

Menurut KBO Narkoba, seluruh barang bukti yang di amankan kepolisian dalam penangkapan ini mencapai 21 paket sabu.

Kini, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan tersebut di amankan di Mapolres Banyuwangi beserta barang buktinya. Mereka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.