Gantikan Slamet, Resmi Plt Sekkab
BANYUWANGI – Teka-teki tentang pejabat pengisi pos sekretaris kabupaten (Sekkab) akhirnya terjawab. Diantara sejumlah nama yang sempat mencuat ke permukaan, Bupati Abdullah Azwar Anas menjatuhkan pilihan kepada salah satu pegawai senior di lingkungan Pemkab Banyuwangi, yakni Djadjat Sudrajat.
Pengumuman penunjukan Djadjat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekkab tersebut dilakukan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di lounge pelayanan publik kantor Pemkab Banyuwangi kemarin (1/11). Pengumuman itu dilakukan sehari setelah Slamet Kariyono mengakhiri tugas sebagai sekkab sekaligus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Senin (31/10)) lalu.
Anas mengatakan, pemkab memiliki banyak stok calon sekkab yang berkinerja bagus. Karena semua calon bagus, dia baru menentukan pilihan pada detik-detik terakhir sebelum terjadi kekosongan jabatan sekkab. “Dengan berbagai pertimbangan, kami memilih satu orang di antara calon-calon yang bagus tersebut. Pilihan jatuh pada Pak Djadjat Sudrajat sebagai Plt sekkab,” ujar Anas didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Sih Wahyudi.
Sekadar diketahui, selain dipercaya menjabat Plt sekkab, Djadjat juga mengemban jabatan definitif sebagai kepala Inspektorat Kabupaten. Sebelum dimutasi menjadi kepala Inspektorat Kabupaten, Djadjat malang-melintang bertugas di bidang keuangan, termasuk menjadi kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Anas mengungkapkan, salah satu pertimbangan dirinya memilih Djadjat adalah keberhasilannya menggagas e-audit di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Dengan e-audit, proses auditing laporan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berjalan lebih efisien.
Selain itu, pengalaman Djadjat di bidang keuangan dibutuhkan untuk menyikapi banyaknya regulasi baru dan kerap terjadi perubahan. “Ke depan regulasi banyak banget. Regulasi bisa tiga kali ganti dalam sebulan. Maka butuh kete litian. Selama ini Pak Djadjat banyak di belakang meja. Sehingga harapan saya regulasi yang banyak bisa dipela jari. Karena ketaatan terhadap regulasi itu sangat penting,” tutur Anas.
Anas mengaku, lantaran selama ini banyak berkecimpung di belakang meja, pengalaman Djadjat di lapangan kurang. Namun, pengalaman lapangan yang kurang tersebut bisa ditopang para asisten. “Ini akan menguatkan formasi di Pemkab Banyuwangi,” cetusnya.
Anas kembali menegaskan, posisi sekkab yang dijabat pegawai berstatus Plt tidak akan mengganggu ritme pembangunan dan proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 yang kini tengah berjalan. Menurut dia, perbedaan pejabat berstatus Plt dengan pejabat definitif hanya soal uang tunjangan. Sekkab definitif berhak mendapat tunjangan sekkab, sedangkan Plt sekkab tidak menerima tunjangan tersebut.
“Kalau soal kewenangan, sama,” tegasnya. Sementara itu, Kepala BKD, Sih Wahyudi, mengatakan Djadjat merupakan salah satu pejabat senior di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Saat ini usia Djadjat 57 tahun dan telah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun.
“Sebagian besar di antaranya yang bersangkutan ditugaskan di bidang keuangan,” ujarnya. Masih menurut Sih Wahyudi, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, batas usia pensiun pegawai jabatan pimpinan tinggi (JPT) pejabat atau eselon II adalah 60 tahun.
“Itu secara otomatis tidak harus melalui perpanjangan,” kata dia. Di sisi lain, penunjukan Djadjat sebagai Plt Sekkab disambut baik kalangan dewan. Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ismoko, mengatakan di tengah proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017, penunjukan Djadjat sebagai Plt Sekkab cukup tepat.
“Karena beliau punya pengalaman lama di bidang keuangan. Sekkab kan merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), harapan kami pembahasan APBD berjalan optimal,” pungkasnya. (radar)