Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Delapan Pejudi Digaruk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING – Arena judi di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, digerebek polisi Minggu siang lalu (11/10). Delapan warga yang diduga ikut main judi diamankan personel Polsek Cluring. Permainan judi yang dilakukan delapan pelaku itu dibagai menjadi dua kelompok.

Setiap kelompok diikuti empat orang. “Lokasinya di rumah milik Supar. Dirumah itu ada dua permainan,” cetus Kapolsek Cluring, AKP Nyoman Suparta. Keperluan pemeriksaan, delapan tersangka judi itu sementara diamankan di ruang tahanan polsek.

Mereka itu adalah Didik, 37, Waras, 32, Suyanto, 40, (ketiganya warga Dusun Krajan, Desa Tampo) dan Sigit Hariyanto, 32, asal Dusun Pancursari, Desa Benculuk, KecamatanCluring. “Itu kelompok pertama,” katanya.

Dari kelompok pertama itu, terang dia, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 57 ribu, satu set kartu remi, dan satu bakul untuk menaruh uang tombokan. “Kelompok pertama ini kita tangkap di ruang tamu,” cetusnya.

Empat tersangka lain yang berhasil diamankan di ruang keluarga, jelas dia, adalah Likin, 42, dan Madillah , 38, (Keduanya dusun Krajan, Desa Tampo). Dua tersangka lain adalah Edi Prayitno, 30, warga Dusun Pancursari, Desa Benculuk dan Misrat, 52, asal Dusun Rejasari, Desa Benculuk.

“Dari kelompok dua ini kita sita uang tunai Rp 149 ribu, satu set kartu remi, dan kalender untuk alas judi, ungkapnya.  Saat rumah yang dijadikan arena judi ini digrebek, pemilik Rumah, Supar, berhasil kabur dan menghilang.

Yang ada  para pejudi yang tengah asyik membanting kartu remi. “Semua tersangka sudah kita amankan beserta BB,” katanya. (radar)