BANYUWANGI – Polsek Cluring merazia warung remang-remang yang menjadi tempat mangkal kaum adam untuk berpesta minuman keras di jalan raya Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (6/5/2018), pukul 00.30 WIB. Hasilnya, 4 orang beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Ada beberapa laporan warga masyarakat. Sekarang kami tindak. Targetnya pertokoan dan rumah yang nekat jualan miras,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Mandrias Diantoro SH, disela memimpin razia itu.
Personil Polsek Cluring tampak kompak melakukan giat bersama-sama. Diantara, ada Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit Sabhara, Kasi Humas, Kanit Provost, Kasium dan Anggota Polsek Cluring.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Cluring, diantaranya berupa 1 botol bir bintang, 1 botol kecil anggur hitam dan 1 botol kosong bir bintang 1 botol kecil kosong anggur hitam serta 1 botol Aqua besar.
Selain mengamankan BB petugas juga menangkap 4 pemuda melakukan pesta miras oplosan diantaranya Imam Safi’i (30) warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Legowo (36) Dusun Umbulrejo RT 01/06, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Trimo (40) Didik Wijayanto (33) ketiganya warga Dusun Umbulrejo RT 03/04, Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Lanjut Kapolsek, 4 tersangka dengan sengaja minum minuman keras yang mengandung alkohol jenis Bir bintang yang dioplos dengan anggur hitam hingga mabuk dan mengganggu ketertiban umum yang bertempat diwarung remang – remang pinggir jalan raya Desa Sraten.
Selanjutnya mereka diamankan petugas Polsek Cluring dan terancam jeratan pasal 492 ayat (1) KUHP dan ditindak tipiring. “Mereka dibina dan dikenakan tindak pidana ringan,” ungkapnya.