Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Togel di Pasar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PURWOHARJO – Dicurigai jualan togel, Ari Samiran, 55, asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 sore kemarin (29/10). Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang  bukti (BB) berupa selembar kupon  togel, telepon seluler (ponsel)  merek Nokia, dan uang tunai Rp  459 ribu.

“Tersangka dan BB kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Purwoharjo AKP Ali Ashari.  Dalam keterangannya kepada  polisi, tersangka mengaku menjual  togel dengan dua cara, yakni melalui ponsel dan secara manual.

“Manual itu artinya si penombok  didatangi pelaku,” terangnya. Mengenai transaksi judi melalui  ponsel itu, polisi masih memperdalam pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku masuk jaringan Singapura ataukah jaringan lain.

“Hasil judi togel ini katanya paling sedikit Rp 200 ribu,” ungkapnya.  Kapolsek Ali mengaku, pihaknya akan mengembangkan kasus judi togel yang diduga banyak beredar di sekitar Pasar Purwoharjo itu. Apalagi, tersangka mengaku banyak  konsumen yang suka membeli  judi togel di pasar.

“Akan kita kembangkan,” cetusnya. (radar)