Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Guru Dijamin Tiga Perlindungan Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

narasumber-slamet-hariyadi-menjelaskan-perlindungan-hukum-bagi-guru-dan-dosen-dijamin-uu

KALIBARU – Setelah memberikan sosialisasi kepada ratusan kepala sekolah dan guru Sekolah Dasar Negeri dari 14 Kecamatan di Banyuwangi, kemarin (9/11) giliran kepala sekolah dan guru. Sekolah Dasar di wilayah Banyuwangi Selatan yang mendapatkan sosialisasi  Undang-Undang Guru dan Dosen,  pada Kamis (10/11) di Hall Kalibaru Cottage.

Sama seperti sebelumnya, tiga narasumber dihadirkan, mereka adalah Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ristopo, SH, MH dan praktisi pendidikan dari Universitas Jember Selamet Hariyadi.

Acara ini dibuka oleh Kasubag Keuangan Dispendik Dra Nuriyatus Sholeha. Kepala Dinas Pendidikan Sulihtiyono menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada guru mengenai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005  mengenai Guru dan Dosen, dan UU Nomor 20 Tahun 2003.

Kedua undang-undang ini mengingatkan tugas dan kewajiban seorang guru dan dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas  utamanya mengajar, serta memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.

Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru dan dosen akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru dan dosen akan tampil  sebagai sosok yang patut digugu dan  ditiru. “Kepribadian guru dan dosen merupakan faktor terpenting bagi  keberhasilan belajar anak didik,” kata  Sulihtiyono.

Hal senada juga dikatakan oleh Kasubag Keuangan Dispendik Nuriyatus Sholeha. Menurut dia, karena kewajiban seorang guru dan dosen sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar maka tidak jarang saat mengajar terjadi selisih paham dengan orang tua wali murid akibat  anaknya dihukum, sehingga tidak jarang masalah ini diselesaikan di meja pengadilan.

Menurut Nuriyatus, guru atau tenaga pendidik harus menggunakan metode pembelajaran sesuai kode etik. Ini dilakukan untuk menghindari potensi kriminalisasi guru. Maraknya kriminalisasi guru disebabkan pergeseran  nilai dan budaya. Dulu, sanksi fisik pada murid bukan sebagai bentuk kekerasan pada anak. Namun akibat  maraknya oknum guru mengambil   kesempatan meluapkan emosi dengan hukuman fisik, metode ini dianggap sudah tidak relevan diterapkan dalam  mendidik anak.

Untuk itu, metode pengajaran guru harus ikut berkembang sesuai zaman. Guru dituntut kreatif menemukan metode pembelajaran yang sesuai  kaidah teori belajar dan perkembangan  anak masa kini. Sanksi fisik bukan lagi cara jitu mendisiplinkan anak.

Guru harus mengedepankan sisi kelembutan dan keramahan dalam mendidik anak. Nuriyatus menyatakan, perlindungan guru bersifat proporsional. Pasal 39 Undang-Undang No 14/Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen menyebutkan, guru mendapat tiga perlindungan yakni perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan keamanan kerja. UU ini dianggap cukup mewadahi hak dan kepentingan guru asal diimplementasikan secara optimal.

“Yang bisa pertama melindungi guru adalah dirinya sendiri. Perlindungan menjalankan profesi guru dengan  benar,” kata Nuriyatus. Praktisi pendidikan dari Universitas  Jember Slamet Hariyadi mengatakan,  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta  didik.

Dalam melaksanakan tugasnya guru mendapat perlindungan. Perlindungan guru yang dimaksud sebagaimana dimaksud pada UU Guru dan Dosen adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tujuannya agar guru tenang dalam melaksanakan tugas dan  mampu bekerja dengan baik,” ujarnya.   Kasat Binmas Polres Banyuwangi, AKP Imron mengatakan dalam mendidik siswa, guru harus menghindari  pola-pola kekerasan. Namun guru harus bisa hadir sebagai orang tua,  teman sekaligus sosok inspirasi.

Kebiasaan kurang mendidik tersebut, lanjut Imron, jika dibiasakan, akan terus bersambung karena dianggap sebagai cara mendidik yang bagus. Karena itu, harus segera diakhiri. “Jangan menghukum siswa dengan kekerasan,” saran AKP Imron.

UU Guru dan Dosen sebenarnya sudah dengan jelas mengatur perlindungan bagi guru. Dan pelaksanaannya tergantung kepada political will dari pemerintah, pengelola satuan  pendidikan, dan semangat dari guru  itu sendiri. Dengan adanya perlind- ungan bagi guru bisa mewujudkan  guru sebagai profesi yang terhormat dan bermartabat.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyu-wangi Ristopo, SH, MH menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam  hal ini Tim Pengawalan, PengamananPemerintahan Dan Pembangunan   Daerah (TP4D) yang merupakan upaya preventif dan persuasif, dalam mence- gah terjadinya penyimpangan dalammengelola anggaran negara. TP4D akan mengawal, mengamank-
an, mendukung keberhasilan jalannya  pemerintahan dan pembangunan,melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif. Dengan cara  memberikan penerangan hukum  di lingkungan instansi Pemerintah, BUMD, dan pihak lain.”TP4D meru-  pakan langkah sinergis menguatkan  koordinasi lintas instansi demi lan- carnya pembangunan. Marilah kita  menyatu padu melakukan tupoksi  masing-masing, namun pada sebuah ritme yang sama,” kata Ristopo. (*/ai )