Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

PT GMM Desa Kelir Disegel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Galian-C-dan-pegolahan-aspal-milik-PT-GMM-milik-Sutrisno-ditertibkan-aparat-rayon-1

Tim Gabungan Tutup Galian C Milik Sutrisno

KALIPURO – Perang terhadap penambang galian C ilegal terus berlanjut. Setelah menutup tambang pasir dan batu di wilayah selatan, kemarin (29/1)  aparat gabungan menutup tiga tambang di wilayah Kalipuro. Ada tiga lokasi yang disegel petugas gabungan  tersebut.

Tiga tambang yang izinnya sudah tidak berlaku itu langsung disegel dengan police line dan tidak boleh beroperasi kembali. Penertiban galian C itu melibatkan tim gabungan dari Polsek Kalipuro, Polsek Wongsorejo, Polsek KPPP, Polairud, Koramil Kalipuro, Satpol PP, dan Kecamatan Kalipuro.

Razia yang dimulai pukul 09.00 tersebut dimulai dari galian C yang berada di wilayah pabrik pengolahan aspal, PT. GMM  milik Sutrisno di Dusun Krajan RT 3/ RW 2, Desa Kelir. Perusahaan itu memproduksi asphalt mixing plant (AMP) atau pabrik pembuatan aspal hotmix.

Sudah cukup lama PT. GMM memproduksi hotmix. Di tempat tersebut tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Wongsorejo, AKP  Mulyono, menemukan adanya galian batu di belakang pabrik. Namun, saat mereka ke sana, tidak ada aktivitas penambangan.

Tim gabungan memasang police line di sekitar galian C agar tidak dilakukan pengerukan.  Awalnya, petugas gabungan  meminta surat izin pengolahan  batu dan aspal yang dilakukan PT. GMM. Namun, surat yang ditunjukkan adalah izin lama,  sehingga petugas sempat menyegel mesin dan alat pabrik.

Tetapi, tidak lama kemudian pemilik PT GMM, Sutrisno, menunjukkan surat izin yang masih aktif, sehingga aktivitas  pabrik bisa dilanjutkan.  Setelah itu, tim gabungan memeriksa galian C berupa tambang batu di belakang Balai Desa Kelir.

Tambang tersebut rupanya masih belum memiliki izin. Alasannya, mereka masih menunggu proses perizinan  yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena  dianggap ilegal, petugas langsung memasang police line di  tambang yang menjadi milik Sofiyah, warga Kelurahan  Kampung Mandar.

Lokasi terakhir yang dirazia  petugas adalah galian C milik Eko Wijono di Lingkungan Klatakan,  Kelurahan Klatak. Sama seperti tambang milik Sofiyah, Eko mengatakan dirinya masih menunggu izin yang dikeluarkan Pemprov Jatim.

Karena sejak UU 23 Tahun 2014 diberlakukan,  izin eksplorasi tingkat kabupaten  diubah menjadi izin dari provinsi. “Kami sudah menunggu satu  tahun, tapi izinnya belum keluar,”  ujar Eko.  Ketiga pemilik galian C tersebut  diperiksa di Polsek Kalipuro  terkait operasi tambang yang  mereka lakukan.

Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi, mengatakan perintah penertiban galian C sudah dikeluarkan Polres Banyuwangi sejak Kamis (28/1). Ketiga pemilik tambang tersebut akan tetap diproses dengan diperiksa dan dimintai keterangan terkait izin dan aktivitas mereka.

“Yang jelas ketiga tambang tersebut kita hentikan akti vitasnya, karena ketiganya tidak memiliki izin. Selanjutnya, kita  tunggu perkembangannya. Di  wilayah Kalipuro sementara ini pantauan kita hanya ada tiga tempat ini,” ujar AKP Supriyadi. (radar)