Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Residivis Curanmor Didor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Berbekal Kunci Letter T,  Beraksi di Tujuh Lokasi

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi meringkus tiga kawanan spesialis pelaku pencurian sepeda motor dan seorang penandahnya. Ketiga pelaku adalah Dedi Agustin, 28, Mohamad Hamzah, 24, dan Mohamad Khairul Anam, 26,  semuanya warga Desa Tembokrejo, Muncar.

Satu penadah berasal dari Desa Kalibaru Manis, Kalibaru, dengan identitas Saddam, 23. Ketiga pelaku dikenal sebagai komplotan curanmor kelompok Muncar. Dalam aksinya kawanan ini menggunakan modus lama, yakni berbekal kunci letter T.

Hasilnya pun lumayan. Pelaku diketahui sudah beraksi di tujuh lokasi di Kecamatan Srono dan Muncar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor. “Kami amankan pelaku dengan barang bukti lima unit sepeda motor,” beber AKP Dewa Putu Prima  Yogantara Parsana, Kasatreskrim  Polres Banyuwangi kemarin.

Polisi sampai bertindak tegas  terhadap para pelaku. Dedi Agustin dan Mohamad Hamzah terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Kedua resdivis ini melawan dan berusaha kabur saat polisi yang mengepung rumahnya.

Penangkapan ketiga  pelaku bermula dari penyelidikan  polisi yang menemukan sejumlah sepeda motor dari rumah Sadam. Dari temuan ini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya diperoleh tiga nama, Dedi, Hamzah, dan Anam.

Ketiganya dikenal sebagai spesialis curanmor kelas kakap. Dalam aksinya, komplotan ini saling  bertukar peran. Ada yang menjadi  tukang survei, eksekutor, hingga menjual hasil kejahatan. Selanjutnya, motor hasil kejahatan dijual kepada Sadam dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Sepada motor selanjutnya dipoles dan dijual kembali di pasaran dengan  harga lebih tinggi. Dalam aksinya, polisi mencatat pelaku telah beraksi  di tiga lokasi di Srono dan empat  lokasi di Muncar. Ketiganya terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (radar)