Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Retribusi Rp 3.000 Ditinjau Dewan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Anggota-Komisi-I-DPRD-Banyuwangi-berdialog-dengan-perangkat-Desa-Tamansari,-Kecamatan-Licin,-kemarin.

Antisipasi Kriminalisasi  BUMDes Tamansari

BANYUWANGI – Kalangan wakil rakyat akhirnya menyikapi polemik retribusi desa wisata menuju Gunung Ijen yang diterapkan Desa Tamansari, Kecamatan Licin. Komisi I DPRD Banyuwangi melakukan tinjau lapangan untuk  mengetahui lebih detail peraturan  desa (perdes) yang mengatur retribusi senilai Rp 3 ribu per orang  yang penari kannya dilakukan Unit Pariwisata Badan Usaha Milik  Desa (BUM Des) di Pos Jambu,  Dusun Jambu, Desa Tamansari,  Kecamatan Licin, tersebut.

Awalnya, para anggota komisi yang membidangi pemerintahan ini mengunjungi kantor Kecamatan Licin. Sayang, saat rombongan wakil rakyat datang, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Licin, M. Lutfi, tidak ada di tempat lantaran tengah menghadiri Musyawarah  Rencana Pem bangunan Desa  (Musrenbangdes) Licin.

Mendapati hal itu, rombongan anggota dewan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, langsung menuju  kantor Desa Tamansari. Sama seperti di kantor Kecamatan Licin, anggota dewan kecele lantaran Kades Tamansari, Rizal Sahputra, dan Sekretaris Desa (Sekdes), Wiji Utami, tidak berada di kantor.

Setelah Ketua Komisi I menyampaikan maksud keda tangannya,  salah satu staf desa menghubungi  Sekdes Wiji. Tak lama berselang Wiji datang diikuti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mahsun dan Ketua BUMDes  Bambang.

“Pak Kades sedang dalam perjalanan. Beliau ada keperluan ke kantor pemkab,” ujar Wiji. Singkat cerita, Ficky mengatakan kedatangannya ke kantor Desa Tamansari dilakukan untuk mengetahui detail perdes yang  digunakan sebagai payung hukum  BUMDes tersebut.

“Kami mengapresiasi Desa Tamansari telah membentuk BUMDes yang merupakan amanat undang-undang (UU) agar setiap desa memiliki  BUMDes. Kami ingin BUMDes  tumbuh secara sehat. Jangan sampai ada pengurus BUMDes yang terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdes Wiji mengatakan, BUMDEs Tamansari tersebut sebenarnya sudah dirintis sejak 2013. Namun, badan usaha yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tamansari itu baru direalisasikan setelah peraturan desa yang menjadi payung hukum BUMDes tuntas diverifikasi pemkab.

“Sebenarnya BUMDes ini memiliki banyak unit usaha. Tetapi, sementara memang baru unit usaha pariwisata yang berjalan,” ungkapnya. Dikatakan, retribusi yang dikenakan kepada pengunjung Ijen sebesar Rp 3 ribu per orang.

Dari dana sebesar Rp 3 ribu tersebut, sepuluh persen disetor ke Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk membayar porporasi dan Rp 500 untuk membayar premi asuransi Jasa Raharja Putra.  Ketua BPD Tamansari, Mahsun, menambahkan Perdes Tamansari Nomor 1 Tahun 2015 yang menja di payung hukum BUMDes  tersebut telah lolos verifikasi pemkab pada Februari 2015.

Setelah dilakukan sosialisasi selama beberapa bulan, BUMDes resmi diberlakukan sejak 24 Desember 2015. “Kami prihatin, di tengah perkembangan pariwisata di Ijen, Desa Tamansari tidak dapat apa-apa. Masyarakat kami hanya dapat asap kendaraan,”  kata dia.

Menurut Mahsun, Pemerintah Desa Tamansari bersama jajaran pemerintah kecamatan pernah melakukan studi banding ke  Bromo. Hasil studi banding  tersebut, Pemdes Tamansari ingin  ada pelayanan satu pintu di  kawasan Pos Paltuding, Ijen.

“Tetapi, kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) selaku pemangku wilayah tersebut sangat alot,” kesalnya. Hal senada dilontarkan Ketua BUMDes Tamasari, Bambang. Menurut Bambang, pihaknya sudah mencoba bekerja sama  dengan BKSDA.

Sebab, diakui  atau tidak, masyarakat Desa  Tamansari merupakan penyangga pertama hutan di kawasan Gunung  Ijen. “Kawasan Gunung  Ijen masuk wilayah desa kami,”  tuturnya. Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya mengelola parkir di kawasan Pos Paltuding.

Namun, kerja sama itu dianggap merugikan lantaran penghasilan yang diterima pihak BUMDes sangat kecil. “Dalam sepekan, duit yang masuk dari pendapatan  parkir sebesar Rp 10 juta. Duitnya dipegang pihak BKSDA, sementara yang masuk ke kami hanya  Rp 1,8 juta. Padahal, yang menga  dakan tiket kami, yang menjaga  parkir juga kami,” sesalnya.

Seperti diberitakan, polemik soal retribusi desa wisata menuju Gunung Ijen senilai Rp 3 ribu  per orang disikapi serius DPRD Banyuwangi. Kalangan dewan berencana turun lapangan ke Desa Tamansari, Kecamatan  Licin, untuk mengetahui lebih detail permasalahan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Ba nyuwangi,  Ficky Septalinda, mengatakan sesuai regulasi, pendirian BUMDes harus dipayungi peraturan  desa (perdes). “Tetapi, kalau  unit usaha di dalamnya ada penarikan kegiatan wisata kunjungan,  perlu kita tinjau dan kaji  lagi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Ficky, klausul unitunit  usaha yang bisa didirikan  dalam suatu BUMDes diatur  dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 43 Tahun 2014.  “Sepengetahuan kami, unit usaha  penarikan retribusi seperti itu (retribusi desa wisata di Desa  Tamansari) tidak ada. Tetapi,  sekali lagi kami perlu melakukan  kajian lebih lanjut. Sementara  ini kami belum bisa mengeluarkan statement perdes tersebut benar  ataukah salah,” kata politikus PDIP tersebut. (radar)