MUNCAR – Makin banyak saja warga Banyuwangi yang berurusan dengan polisi terkait kasus kepemilikan sabu-sabu. Kali ini yang ditangkap adalah Anja Arif Saputra alias Aan, 35. Warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar ini ditangkap polisi karena memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Penangkapan Aan berlangsung di Jalan Brawijaya, tepatnya sebelah barat PKU Muhammadiyah Muncar. Sore itu, Aan sedang melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol P 3013 VR. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi membenarkan penangkapan Aan.
Narkoba yang disita dari Aan masuk kategori golongan satu. Selain barang bukti sabu, dari tangan Aan disita uang tunai Rp 190 ribu serta sepeda motor yang dikendarainya. “Ada juga HP Cross warna merah milik pelaku yang dibawa ke Mapolres Banyuwangi sebagai bukti pendukung,” terangnya.
Diungkapkan Agung, serbuk putih tersebut diakui Aan didapat dari HN, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Transaksi serah terima barang digelar di kawasan Kalimoro. “HN coba kita buru untuk membuktikan kebenaran pengakuan Aan,’’ tandasnya. (radar)