
BANYUWANGI – Seorang ibu rumah tangga bernama Musayana (30) diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Senin (28/11) malam. Warga Dusun Palodem, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar tersebut ditangkap atas dugaan menjual obat daftar G tanpa izin dan narkotika jenis sabu.
Perempuan ini diciduk petugas di rumahnya. Dari tangannya disita ribuan obat daftar G dan sejumlah paket sabu siap edar. Kuat dugaan perempuan ini merupakan bandar besar.
Penggerebekan rumah tersangka dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas awalnya hanya menemukan obat daftar G jenis trihexyphenidyl dan tramadol. Namun ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati narkotika jenis sabu di rumah perempuan ini.
“Informasi awal tersangka hanya menjual obat daftar G secara illegal, tapi ternyata dia juga mengedarkan sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Polisi Bakin.
“Barang bukti yang disita ada 5 ribu butir pil Trihexyphenidyl terdiri dari 5 bungkus yang masing-masing berisi 1000 butir. Untuk pil tramadol sebanyak 4.330 butir terdiri dari 433 strip. Tiap strip berisi 10 butir. Sementara Sabu yang kita temukan sebanyak 9 paket dengan berat kotor 2,04 gram,” imbuhnya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2