BANYUWANGI – Seorang ibu rumah tangga bernama Musayana (30) diciduk petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi Senin (28/11) malam. Warga Dusun Palodem, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar tersebut ditangkap atas dugaan menjual obat daftar G tanpa izin dan narkotika jenis sabu.
Perempuan ini diciduk petugas di rumahnya. Dari tangannya disita ribuan obat daftar G dan sejumlah paket sabu siap edar. Kuat dugaan perempuan ini merupakan bandar besar.
Penggerebekan rumah tersangka dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB. Petugas awalnya hanya menemukan obat daftar G jenis trihexyphenidyl dan tramadol. Namun ketika dilakukan penggeledahan petugas mendapati narkotika jenis sabu di rumah perempuan ini.
“Informasi awal tersangka hanya menjual obat daftar G secara illegal, tapi ternyata dia juga mengedarkan sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Banyuwangi Ajun Komisaris Polisi Bakin.
“Barang bukti yang disita ada 5 ribu butir pil Trihexyphenidyl terdiri dari 5 bungkus yang masing-masing berisi 1000 butir. Untuk pil tramadol sebanyak 4.330 butir terdiri dari 433 strip. Tiap strip berisi 10 butir. Sementara Sabu yang kita temukan sebanyak 9 paket dengan berat kotor 2,04 gram,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata suami tersangka juga tersandung kasus yang sama. Saat ini suami tersangka yang bernama Faris masih dalam proses hukum. Polisi menduga tersangka dan suaminya memang menggeluti bisnis haram ini bersama-sama.
Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis. Terkait penjualan pil trihexyphenidyl dan tramadol. Dia dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Untuk kasus sabunya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.