Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Siswi SD Diperas hingga Rp 3,4 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pelaku Di bawah Umur, Polisi Lakukan Mediasi

CLURING – Siswi kelas V SD berinisial  RR, 10, asal Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, mengaku  sering diperas oleh MA, 15, tetangganya sendiri. Karena terlalu sering dimintai uang, bila dijumlah totalnya mencapai  Rp 3,4 juta.

Tidak terima anaknya dibuat ATM, orang tua korban, Ahmad Rifai Sarif, langsung melapor ke polsek setempat kemarin  (28/2). “Pelaku itu masih tetangga korban  dan hanya lulusan SD,” terang  Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto.

Menurut kanitreskrim, korban dan pelaku itu dulunya sekolah di satu SD. Tapi, MA setelah lulus SD tidak melanjutkan sekolah karena terbentur ekonomi. “Pelaku itu milik  neneknya, kedua orang tuanya cerai,” ungkapnya. Selama tinggal bersama neneknya itu,  MA diduga sering tidak punya uang, sehingga untuk kebutuhan nekat meminta   uang pada korban dengan cara memaksa.

“Pelaku ini meminta uang kepada korban  berulang kali,” terangnya.  Saat pelaku itu meminta uang, jelas dia, mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Karena terlalu sering, bila ditotal jumlahnya  mencapai Rp 3,4 juta lebih. “Korban hanya ingat sebesar itu, karena pelaku meminta beberapa kali dan dilakukan dalam jangka  waktu beberapa minggu sekali,” imbuhnya.

Kasus dugaan pemerasan dengan pelaku  anak yang masih di bawah umur itu, terang dia, terungkap setelah orang tua korban  Ahmad Rifai Sarif, curiga dengan kebutuhan  anaknya yang semakin besar. “Saat korban  ditanya, katanya diberikan pada pelaku,” ujarnya seraya menyebut orang tua korban sengaja melaporkan ke polisi untuk memberi  efek jera kepada pelaku.

Untuk proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan MA itu, kanitreskrim menegaskan kasus itu akan tetap diproses. Hanya saja, pihaknya akan mengedepankan proses mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.

“Untuk orang tua korban meminta agar uang dikembalikan dan memaafkan, tapi kalau uangnya tidak dikembalikan, maka menyerahkan ke polsek agar kasusnya ditangani sesuai  prosedur hukum,” katanya.(radar)