Pelaku Di bawah Umur, Polisi Lakukan Mediasi
CLURING – Siswi kelas V SD berinisial RR, 10, asal Dusun Krajan, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, mengaku sering diperas oleh MA, 15, tetangganya sendiri. Karena terlalu sering dimintai uang, bila dijumlah totalnya mencapai Rp 3,4 juta.
Tidak terima anaknya dibuat ATM, orang tua korban, Ahmad Rifai Sarif, langsung melapor ke polsek setempat kemarin (28/2). “Pelaku itu masih tetangga korban dan hanya lulusan SD,” terang Kanitreskrim Polsek Cluring, Ipda Hariyanto.
Menurut kanitreskrim, korban dan pelaku itu dulunya sekolah di satu SD. Tapi, MA setelah lulus SD tidak melanjutkan sekolah karena terbentur ekonomi. “Pelaku itu milik neneknya, kedua orang tuanya cerai,” ungkapnya. Selama tinggal bersama neneknya itu, MA diduga sering tidak punya uang, sehingga untuk kebutuhan nekat meminta uang pada korban dengan cara memaksa.
“Pelaku ini meminta uang kepada korban berulang kali,” terangnya. Saat pelaku itu meminta uang, jelas dia, mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah. Karena terlalu sering, bila ditotal jumlahnya mencapai Rp 3,4 juta lebih. “Korban hanya ingat sebesar itu, karena pelaku meminta beberapa kali dan dilakukan dalam jangka waktu beberapa minggu sekali,” imbuhnya.
Kasus dugaan pemerasan dengan pelaku anak yang masih di bawah umur itu, terang dia, terungkap setelah orang tua korban Ahmad Rifai Sarif, curiga dengan kebutuhan anaknya yang semakin besar. “Saat korban ditanya, katanya diberikan pada pelaku,” ujarnya seraya menyebut orang tua korban sengaja melaporkan ke polisi untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Untuk proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan MA itu, kanitreskrim menegaskan kasus itu akan tetap diproses. Hanya saja, pihaknya akan mengedepankan proses mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.
“Untuk orang tua korban meminta agar uang dikembalikan dan memaafkan, tapi kalau uangnya tidak dikembalikan, maka menyerahkan ke polsek agar kasusnya ditangani sesuai prosedur hukum,” katanya.(radar)