Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangan Terluka, Istri Laporkan Suami

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tangan-Terluka,-Istri-Laporkan-Suami

BANYUWANGI – Jangan suka main tangan. Sebab, bisa sampai ke ranah hukum. Itu yang kini dialami Arju Wildan, 26, warga asal Tanjung Baru 12, Perumnas Baler Balai Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Arju Wildan harus berurusan dengan polisi. Kekerasan fisik yang dialami Sifa, 24, memang tidak seberapa. Istri Arju Wildan itu hanya mengalami luka di tangan. Namun, luka di hatinya membuatnya bersikukuh melanjutkan proses hukum atas  suaminya tersebut.

Diduga, pertengkaran keduanya itu disebabkan sang suami diam-diam kawin lagi. Aksi kekerasan itu sebenarnya terjadi akhir Mei 2016 lalu. Saat itu pasutri itu terlibat pertengkaran hebat di sekitar Masjid Agung Baiturahman (MAB) Banyuwangi.

Puncaknya, ada aksi kekerasan yang membuat tangan Sifa terluka. Tidak terima dengan perlakukan suaminya, perempuan itu segera melaporkan suaminya  ke polisi. Polisi yang sudah dua pekan menangani perkara itu sempat berusaha mendamaikan pasutri tersebut.

Namun, sakit hati yang dialami  korban mungkin lebih parah dibandingkan luka di tangannya. Akhirnya, polisi meneruskan  kasus itu karena korban yang merupakan warga Desa Pakistaji,  Kecamatan Kabat, ini menolak  berdamai.

“Suaminya kini sudah jadi tersangka,” beber Kapolsek Kabat, AKP Heri Subagio.  Atas kasus itu, Arju dijerat pasal  44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2002, junto Pasal 45 ayat 1, Pasal 49  huruf a, Pasal 9 ayat 1 UU No.  23 Tahun 2002, dan Pasal 279 ayat 1-2 KUHP. Ancaman hukuman tidak main-main.

Bila terbukti bersalah di pengadilan nanti, Arju terancam mendekam maksimal lima tahun penjara. Arju kini sudah diamankan di Mapolsek Kabat untuk dimintai keterangan. Polisi juga tengah  melengkapi berkas pemeriksaan dengan memintakan visum etrepertum atas korban. (radar)