RadarBanyuwangi.id – Pemusnahkan ratusan ribu batang rokok dan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal kembali dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (17/12).
Ada 734.330 batang rokok ilegal dan 1.960,95 liter miras ilegal yang dimusnahkan.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi merinci, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam rentang beberapa bulan terakhir.
Selain barang-barang tersebut, ada juga 191 lembar pita cukai rokok palsu yang dimusnahkan.
Baca Juga: Rokok Senilai Rp 279 Juta dan Sabu-Sabu 110,63 Gram Dibakar, Ini Alasan Kejari Banyuwangi
“Perkiraan nilai barang senilai Rp 2,583 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 747,939 juta,” kata Helmi.
Pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2024. Sebelumnya, Bea Cukai Banyuwangi telah memusnahkan ratusan ribu rokok dan ribuan liter miras.
“Apabila ditotal sepanjang 2024, kantor Bea Cukai telah memusnahkan 1.356.134 batang rokok ilegal berbagai jenis dan 10.131,58 liter miras ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: 18 Imigran Ilegal dari Pakistan Diamankan Aparat AL-Kodim Banyuwangi. Begini Kronologinya
Nilai ekonomis dari rokok dan miras ilegal yang telah dimusnahkan sepanjang Tahun 2024 mencapai Rp 2,8 miliar.
Sementara potensi kerugian negara atas kasus-kasus ilegal itu senilai Rp 1,97 miliar. Dari kasus-kasus yang ditangani Bea Cukai Banyuwangi, seorang pelaku telah menjalani proses hukum.
“Dan sudah divonis juga di pengadilan dengan hukuman 1 tahun 10 bulan,” imbuhnya. (fre/aif)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.








