SONGGON-Arena judi kartu remi di rumah Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon, diobrak oleh anggota polsek setempat kemarin malam. Lima warga yang diduga terlibat main judi, berhasil diamankan. Untuk keperluan pemeriksaan, kelima warga itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek.
“Saat kita melaksanakan patroli keliling, ada warga yang melaporkan perjudian,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Abdul Jabar melalui Kasihumas Aiptu Abdurachman. Kelima warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Mispan, 40; Edi, 22, dan Ipandre, 28, ketiganya warga Dusun Balak Kidul, Desa Balak.
Sedang dua pelaku lainnya, Mustayep, 53, dan Ahwan, 35, keduanya warga Dusun Pakis, Desa/Kecamatan Songgon. “Mispan itu pemilik rumah, sedang Mustayep sebagai bandar,” terangnya. Dari tangan kelima pelaku itu, jelas dia, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 53 ribu dan satu set kartu remi.
“BB juga kita amankan di polsek,” ungkapnya. Menurut Abdurachman, kelima pelaku judi itu ditangkap sekitar pukul 22.30. Saat itu, anggota mendapat pengaduan dari warga ketika sedang patroli. “Dari laporan itu, kita langsung datangi lokasi, para pelaku ini judi di ruang tamu,” ungkapnya.
Salah seorang pelaku, Mustayep, mengaku baru sekali ikut dalam perjudian itu. Uang yang dipakai dalam perjudian itu, hanya Rp 1.000. “Judi itu hanya iseng sambil jaga malam,” dalihnya. (radar)