detik.com
Gugatan perdata yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi terus bergulir dan kini memasuki tahapan mediasi. Gugatan itu diajukan Al Ressa Rizky Rossano yang mengaku sebagai anak biologis Denada atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun.
Di tengah sorotan publik, pihak Denada memilih bersikap hati-hati. Tim kuasa hukum menegaskan proses hukum masih berjalan, sementara manajemen meminta publik memberi ruang agar perkara ini dapat diselesaikan secara proporsional.
Berikut rangkuman fakta-fakta gugatan anak ke Denada:
Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal menyebut, sidang mediasi belum terlaksana karena para pihak belum bertemu dan baru menentukan mediator serta jadwal mediasi. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1/2026).
“Belum mediasi. Belum mediasi. Para pihak itu belum ketemu, cuman pada saat kemarin itu habis sidang ditentukan mediatornya siapa, kita masuk ke ruang mediasi dan ditentukan jadwal mediasinya,” terang Ikbal.
Ikbal menjelaskan bahwa secara hukum Denada tidak memiliki kewajiban hadir dalam sidang mediasi, meski kehadiran dapat dianggap sebagai itikad baik. Ia menegaskan aturan tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
“Soalnya kan pihak penggugat itu wajib datang. Kalau pihak tergugat itu nggak ada kewajiban datang kalau ada kepentingan gitu, tapi itikad baik harus datang gitu undang-undangnya,” lanjut Ikbal.
3. Pokok Perkara Masih Dianggap Mengambang
Ikbal mengaku belum dapat menjelaskan substansi gugatan karena masih akan dibahas dalam forum mediasi dan bukti-bukti belum diperiksa secara menyeluruh. Ia menilai sejumlah poin dalam gugatan masih belum jelas.
“Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga, masih ngambang. Saya belum konfirmasi secara utuh soalnya, belum memeriksa bukti-buktinya juga,” tegasnya.
4. Gugatan Terkait Dugaan Penelantaran 24 Tahun
Ressa menggugat Denada karena mengaku ditelantarkan sejak lahir pada 2002 dan baru mengetahui identitas ibu kandungnya setelah dewasa. Ia menuntut pertanggungjawaban sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” ujar kuasa hukum penggugat Moh. Firdaus Yuliantono.
5. Gugatan Terdaftar Sejak November 2025
Gugatan tersebut resmi terdaftar di PN Banyuwangi pada 26 November 2025 dan telah melalui satu kali sidang mediasi yang disebut tidak dihadiri Denada. Firdaus menegaskan kliennya merasa hak-haknya sebagai anak tidak pernah dipenuhi.
“Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri,” kata Firdaus.
6. Manajemen Denada Minta Publik Memberi Ruang
Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, meminta publik memberikan ruang dan waktu kepada Denada melalui surat terbuka yang beredar di media sosial. Ia menekankan bahwa persoalan ini merupakan ranah keluarga.
“Menanggapi banyaknya pertanyaan teman-teman media mengenai pemberitaan yang saat ini beredar di berbagai media online dan media sosial terkait berita yang ramai di pemberitaan maka saya Risna Ories selaku perwakilan dari manajemen Denada menyampaikan,” tulisnya.
“Ini adalah ranah keluarga karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tulisnya.
7. Denada Masih Menelaah Gugatan
Ories menegaskan, Denada dan tim hukum masih mempelajari gugatan secara cermat sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama. Ia juga menyampaikan apresiasi atas empati publik.
“Untuk menjaga ketenangan dan kejelasan informasi, kami mohon pengertian agar diberikan ruang dan waktu bagi Denada untuk menelaah perkara ini secara proporsional dan tetap mempertimbangkan kebaikan semua pihak,” lanjut Ories.
“Terimakasih atas perhatian, empati dan pengertian yang diberikan. Dukungan kalian sangat berarti bagi Denada,” tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Bangganya Denada, Anaknya Juara Kompetisi Esai di Singapura“
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)







