Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Adanya Kasus ‘Bank Titil’, DPRD Berencana Melanjutkan Raperda Larangan Rentenir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PPP Syamsul Arifin saat memberikan keterangan. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi merespon adanya kejadian kasus Bank Titil atau Bank Plecit yang sempat meresahkan puluhan warga di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, beberapa hari lalu.

Menyusul kejadian itu, DPRD Banyuwangi berencana akan kembali melanjutkan rancangan peraturan daerah (Raperda) pelarangan rentenir.

Dimana Raperda tersebut sempat diusulkan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni pada tahun 2016 lalu, bahkan sudah selesai dibahas.

“Akan tetapi, rancangan peraturan daerah (Raperda) itu belum bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pasalnya, saat dilakukan evaluasi di tingkat provinsi, hasilnya kurang 3 bab,” ungkap anggota dewan dari Fraksi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin, Senin 7 Maret 2022.

Sehingga, lanjut Syamsul, untuk menyelesaikan kekurangan tersebut sesuai dengan rentang waktu yang ada, yakni jelang finalisasi perda akhir tahun 2016, sangat tidak mungkin untuk dituntaskan. Oleh karena itu, Raperda tersebut kini terbengkalai.

Syamsul menambahkan, pada tahun berikutnya dibahas Raperda lain yang hampir sama isinya, yaitu Raperda Pengelolaan Jasa Keuangan. Sayangnya, RUU tersebut juga sudah diblokir dan belum juga disetujui.

“Kemungkinan besar rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang larangan rentenir di Banyuwangi dapat diangkat kembali, yakni dengan cara dilakukan adendum dalam pokok-pokok raperda tahun 2022. Terlebih raperda tentang pengelolaan keuangan jasa keuangan daerah gagal dijadikan peraturan daerah,” jelasnya.

Masih kata Syamsul, beberapa tujuan dibuatnya raperda tentang larangan rentenir ini karena banyak warga yang terjerat rentenir termasuk ibu rumah tangga yang tak memiliki penghasilan, bahkan menyasar ke juru parkir.

“Suku bunga yang diterapkan juga melebihi aturan yang ditentukan dan tidak wajar. Akibat bunga yang mencekik itu banyak nasabah yang sangat dirugikan. Alhasil berimbas juga pada kesejahteraan warga banyuwangi,” pungkasnya.