Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Aktor Utama Perdagangan Benur Lobster di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polisi akhirnya menangkap aktor utama kasus penampungan benur lobster yang ditemukan di rumah kos di wilayah Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri beberapa hari lalu. Dia adalah IW (48) asal warga Perum Tamansari, Blok G no. 4 Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

IW ditangkap tim gabungan Polres Banyuwangi dan Satpolair Banyuwangi sehari setelah kasus ini diungkap aparat Kepolisian. Pria ini ternyata merupakan pemilik rumah kos yang digunakan untuk tempat penampungan itu.

“Dari hasil pemeriksaan, IW merupakan anggota jaringan internasional perdagangan benur lobster. Dia menjadi anggota jaringan setelah kenal dengan seorang pria berinisial Mic, warga asing, di wilayah Batam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi kepada wartawan, dalam press rilis di Mapolres Banyuwangi, Jumat (2/3/2018).

“IW kemudian diminta mencari tempat untuk penampungan benur lobster di wilayah Banyuwangi,” imbuhnya.

IW kemudian menggunakan rumah kosnya untuk aksi kejahatan ini. Dia juga merekrut orang untuk mengumpulkan benur lobster dari beberapa wilayah di Banyuwangi dan wilayah lain. Pada 18 Februari lalu IW sudah sempat menjual benur lobster ke Bali sebanyak 11.000 ekor senilai Rp 86 juta.

“Sedianya benur Lobster tersebut hendak dijual ke luar negeri namun saat itu di Bali sedang dalam zona merah. Karena tidak aman akhirnya dijual disana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk dua saksi berinisial R dan I setelah dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti terlibat dalam jaringan ini. Mereka pun sudah dipulangkan. Saat ini Polisi tengah melakukan pengembangan kepada anggota jaringan lain yang saat ini identitasnya sudah dikantongi.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan ji pasal 2 dan 7 peraturan menteri Kelautan dan Perikan RI nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan atau pengeluaran Lobster,” tegasnya.