Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Wonosobo Resmi Jadi Penghuni Rutan Mapolres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah diamankan dan lanjut diperiksa, Agus Tarmidi (AT) Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono resmi menjadi penghuni rumah tahanan (rutan) Mapolres Banyuwangi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penipuan oleh Penyidik Reskrim Tipikor Polres Banyuwangi, Minggu (25/2/18) tepat pukul 01.00 dini hari.

Lelaki yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 8 jam lamanya hingga kemudian naik status menjadi tersangka.

“Sekira pukul 01.00 WIB, tanggal 25 Februari 2018, AT jadi tersangka dan penyidik melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran KUHP Pasal 372 jo 378,” jelas sumber terpercaya Polres Banyuwangi.

Dijelaskan, AT saat pemeriksaan didampingi pengacara yang ditunjuk (Kepolisian, red), Eko Sutrisno, SH. Berdasarkan bukti yang diterima berupa uang tunai Rp. 10 juta dan handphone sudah menguatkan penyidik menetapkan sangkaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sabtu (24/2/2018), AT, tertangkap OTT (operasi Tangkap Tangan) tim Saber Pungli Polres Banyuwangi di sebuah cafe yang berada di Desa/Kecamatan Sempu dengan dugaan pemerasaan dan penipuan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi menuturkan, bahwa lelaki yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) tersebut disergap dengan barang bukti uang Rp.10 juta yang baru diterima dari korban.

Pelapor yang juga korban berinisial Hendrik (53) warga Desa/Kecamatan Sempu. Korban yang sedang terlibat perkara di Mapolres Banyuwangi dijanjikan oleh AT bisa menyelesaikannya asal menyerahkan sejumlah uang.

“Korban menyerahkan uang pertama Rp 40 juta. Itu sesuai permintaan pelaku. Bukan malah tuntas, korban justru mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambahnya.

Perkara korban terus berlanjut. Bahkan ditetapkan menjadi tersangka. Selanjutnya, AT kembali memainkan aksinya dengan modus yang sama dan kembali meminta uang kepada korban untuk kali kedua sebesar Rp. 50 juta.

“Korban yang merasa curiga, karena jengkel atas perbuatannya itu, korban akhirnya langsung melapor ke kami. Akhirnya korban yang saat itu ditelepon oleh AT untuk menyerahkan uang langsung menghubungi salah satu anggota kami,” pungkasnya.