Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yunus Ngotot Minta Manta Bupati Dihadirkan Dalam Sidang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITEGUR: Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu (tengah) menegur M Yunus Wahyudi saat marah-marah ke saksi ahli di PN Banyuwangi, pekan lalu (20/5). Foto : radarbanyuwangi.jawapos.com

Muhammad Yunus Wahyudi yang mendapatkan penangguhan penahanan, kemarin (20/5) menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robi Kurnia Wijaya itu menghadirkan saksi ahli paru-paru, Ririek Prawitasari.

Selain menghadirkan saksi ahli, Robi juga terpaksa membacakan keterangan saksi dari almarhum dr Kurnianto selaku Plt Kepala RSUD Genteng di hadapan Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

Karena menurut Jaksa, keterangan saksi tersebut cukup penting dalam proses persidangan tersebut.

Robi mengatakan, ada satu saksi fakta kasus dan satu saksi ahli yang dihadirkan. Namun sayang, untuk saksi sudah meninggal pada tahun 2020 lalu. ”Satu saksi meninggal, jadi hanya saksi ahli yang bisa hadir dalam sidang,” katanya.

Untuk saksi ahli ini, jelas Robi, saksi spesialis paru-paru. Sehingga, ada kaitannya dengan penyakit covid-19 dengan paru-paru. ”Intinya saksi juga yang menangani masalah covid-19 di RSUD Blambangan, bahkan ketika terdakwa jatuh sakit masuk di RSUD Blambangan,” terangnya.

Namun sayang, terdakwa kasus berita hoax itu malah menganggap keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa tidak cukup menguatkan. Sehingga, Ketua Majelis Hakim meminta dilanjutkan untuk memeriksa saksi ahli yang dihadirkan.

Sidang yang dimulai pukul 13.00 itu, cukup tegang. Bahkan, untuk memeriksa saksi dr spesialis paru-paru dari RSUD Blambangan tersebut sampai memakan waktu satu jam.

Dari hasil keterangan saksi ahli tersebut, ternyata hakim menilai jika keterangan saksi ahli cukup berselisih dari keterangan saksi fakta yaitu dr Widji Lestariono atau dr Rio.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim meminta pihak Jaksa dan pengacara terdakwa melakukan pemeriksaan terdakwa sesuai tupoksi atau koridor.

Karena keterangan saksi ditakutkan akan merembet ke keterangan analisa atau dampak saja, tidak disertai fakta-fakta yang ada.

Tetapi, saat pemeriksaan saksi ahli. Yunus yang diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli malah emosi, Yunus menanyakan prihal perlakuan dirinya saat masuk ke RSUD Blambangan.

Yunus merasa saksi ahli memperlakukannya sebagai pasien covid-19, padahal Yunus menilai hanya sakit kencing manis.

”Saya ini tersiksa harus pakai pempers dan oksigen, bahkan harus disebar berita di koran Jawa Pos Radar Banyuwangi jika saya terpapar covid,” ceriak Yunus dalam persidangan.

Melihat Yunus tengah emosi, keempat pengacaranya, Mohammad Sugiono, Ahmad Bidowi, La Lati dan Bagus berusaha menenangkannya. Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu juga harus memotong pernyataan Yunus.

”Itu sudah keluar dari koridor persidangan, sebaiknya tidak diungkapkan dalam proses sidang,” tegas Khamozaro.

Usai memeriksa saksi ahli, Yunus yang kembali diberi kesempatan mengungkapkan pernyataannya meminta ketua Majelis Hakim bisa menghadirkan mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. Karena dinilai, pokok persoalan ini berada di mantan orang nomor satu di Banyuwangi tersebut.

”Saya memohon untuk Mantan Bupati bisa dihadirkan pak hakim, karena saya masuk penjara atas pernyataan saya yang pernah ketemu Bupati Anas. Sehingga, bisa dibuktikan nantinya dari keterangan Anas tersebut,” ungkap Yunus.

Permohonan tersebut ternyata ditanggapi cukup baik oleh Ketua Majelis Hakim. Khamozaro meminta JPU jika bisa menghadirkan mantan Bupati Banyuwangi tersebut di dalam persidangan.

“Kita harap Jaksa bisa menghadirkannya, tetapi itu tidak bersifat memaksa,” terang Khamozaro.

Khamozaro menegaskan pihaknya meminta terdakwa tetap sopan dalam persidangan. Bahkan, diberikannya penangguhan penahanan tersebut bukan berarti berhak melakukan seenaknya.

Jika meresahkan, Yunus bisa saja akan dikembalikan ke dalam Lapas. ”Sebagai tahanan kota, jangan sampai keluar dari kota Banyuwangi. Tetap harus menjaga perilaku dan tetap sopan saat dipersidangan,” pungkas Khamozaro seraya menutup proses sidang. (rio) (bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/27/263523/yunus-ngotot-minta-manta-bupati-dihadirkan-dalam-sidang