Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anas-Yusuf Tinggal Tunggu Pelantikan

Ajak Sumantri Ikut  Bangun Banyuwangi

BANYUWANGI – Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 kemarin (22/12). Selanjutnya, Anas dan Yusuf tinggal proses pelantikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sejumlah anggota forum pimpinan daerah (forpimda), pimpinan parpol, organisasi masyarakat, Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih) Banyuwangi, dan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Banyuwangi hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pilbup 2015 yang berlangsung di Gedung Korpri Banyuwangi itu.

Anas dan Yusuf kompak hadir di lokasi rapat pleno KPU bersama istri masing-masing. Ny. Ipuk Festiandani Azwar dan Ny. Minuk Uliawati Yusuf Widyatmoko. Pasangan Sumantri Soedomo-Sigit Wahyuwidodo memilih tidak hadir walau KPU sudah melayangkan surat undangan.

Pasangan penantang Anas dan Yusuf dalam pilbup itu hanya diwakili dua anggota tim kampanye tingkat kabupaten,  Ali Firdaus dan Hamzah A. Gani. Sumantri mengaku sengaja tidak datang karena tak mendapat undangan.

“Sampai sekarang (kemarin sore, red) saya belum menerima undangan,” kata Sumantri. Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, rapat pleno terbuka itu hanya memiliki agenda tunggal, yakni penetapan paslon terpilih.

“Rapat pleno hari ini (kemarin) adalah rangkaian akhir proses demokrasi Pilbup Banyuwangi 2015,” ujarnya.  Syamsul menuturkan, dasar penetapan paslon terpilih mengacu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015.

Peraturan KPU itu menyebutkan, jika dalam waktu tiga kali 24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dilakukan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan paslon terpilih bisa dilakukan.

“Kami telah menerima Surat MK Nomor 20/PAN.MK/XII/2015 yang isinya mengatakan tidak ada pengajuan gugatan PHPU untuk Pilbup Banyuwangi. Itu artinya, secara legal formal KPU Banyuwangi sudah bisa melakukan penetapan paslon terpilih,” cetus mantan jurnalis tersebut.

Penetapan pasangan Anas-Yusuf sebagai paslon terpilih pilbup 2015 dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Banyuwangi Nomor 52/KPTS/KPU.Kab.014.329662/XII/2015. SKKPU tersebtnt memuat tiga poin penting,  menetapkan pasangan Dahsyat meraih dukungan 680.365 suara atau sebesar 88,96% persen diantara total suara sah.

Poin kedua, KPU menetapkan Anas-Yusuf sebagai paslon terpilih pada pilbup 2015. Poin  KPU menetapkan SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. “Ditetapkan di Banyuwangi pada pukul 09.45 tanggal 22 Desember 2015,” ucap Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, setelah proses penetapan paslon terpilih, pihaknya akan menyerahkan SK dan berita acara penetapan pasangan calon bupati kepada DPRD hari ini (23/12 ). “Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015, pengusulan pengangkatan paslon terpilih dilakukan paling lambat satu hari setelah paslon terpilih tersebut ditetapkan,” cetusnya.

Cabup nerpilih, Anas, menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Banyuwangi. Anas juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU dan Panwaslih yang telah bekerja optimal menyelenggarakan pesta demokrasi.

Apresiasi juga dia tujukan kepada jajaran Polres Banyuwangi, TNI, dan Pemkab Banyuwangi, sehingga penyelenggaraan pilbup berjalan dengan tertib dan aman. “Dan yang top adalah rakyat. Karena rakyat bisa melaksanakan pilkada dengan aman dan damai,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Anas mengajak paslon nomor urut dua, Sumantri Soedomo-Sigit Wadyu Widodo, dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama membangun Banyuwangi. Menurut Anas, dibutuhkan energi yang besar untuk membangun Banyuwangi.

“Buluh kebersamaan. Tidak ada lagi pendukung A atau pendukung B. Hanya dengan kebersamaan dan rida Allah SWT,  insyaallah Banyuwangi akan lebih maju di masa yang akan datang,” tambah Amas. (radar)