Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ancam Warga Pakai Badik, Pria Asal Kabat Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Purwanto (34) diamankan Aparat Polsek Kabat. Pria asal Dusun Kertosari, Desa Gombol Irang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan menggunakan sebilah badik.

Diduga korban mengamuk dan ingin menikam Hibbul Hadi (47), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, lantaran mempunyai masalah lama yang belum terselesaikan.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah Ahmad Kowim (48) warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, pada Senin (30/7/2018).

Korban yang datang ke rumah tersebut dengan maksud untuk melihat kayu yang akan dibuat meja. Tak disangka dirumah tersebut ternyata ada tersangka. Karena mempunyai riwayat masalah yang belum terselesaikan, adu mulut anatara korban dan pelaku terjadi.

Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengambil sebilah badik yang ada di mobilnya dan mengancam mau menusuknya.

“Pemilik rumah sempat melerai keduanya dengan menyuruh korban lari, karena ketakutan akirnya korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kabat,” ungkap Kapolsek.

Selang beberapa saat, anggota Reskrim Polsek Kabat bersama korban menuju ke lokasi kejadian. Akan tetapi, meski bersama petugas Kepolisian, tersangka kembali berulah lagi dan mengancam korban dengan sajam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukannya dengan motif dendam dan merasa pernah dihina oleh korban sebelumnya,” ungkap AKP Supriyadi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti, Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.