Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Banyuwangi

anggota-dprd-tersangka-kdrt-tak-ditahan,-ini-alasan-kejari-banyuwangi
Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Ini Alasan Kejari Banyuwangi

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menanggapi protes masyarakat terkait tidak ditahannya SA, anggota DPRD Banyuwangi yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sejak Juni 2025.

Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Hariyono mengatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap II yang sudah dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

Terkait alasan SA tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus beralasan sebab Jaksa penuntut umum (JPU) hanya melanjutkan, tidak dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.

“Kami hanya meneruskan lanjutan proses penyidikan dari teman-teman penyidik, karena penyidik juga tidak lakukan penahanan,” kata Agus, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Tersangka KDRT Tak Ditahan, Kejari Banyuwangi Digeruduk Warga

Selain itu, tidak ditahannya SA karena adanya permohonan dari kuasa hukum SA yang memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bahkan tersangka juga disebut tidak akan melarikan diri, serta pertimbangan bahwa yang bersangkutan juga sebagai tulang punggung keluarga.

“Ada ibunya yang sakit, ada beberapa anaknya juga yang ikut SA, itu juga menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka KDRT dan Penipuan di Sumedang Dibebaskan karena Restorative Justice

Pertimbangan lain juga terkait dengan tugas-tugas kedewanan yang harus dilaksanakan, meski begitu proses hukum dipastikan tetap lanjut dan akan dilakukan persidangan.

Di sisi lain, Agus mengurai bahwa tersangka SA selama ini dinilai kooperatif sehingga diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap SA.

Agus menegaskan, bahwa proses hukum tetap berjalan. Setelah tahap II, nanti akan melimpahkan perkara ini ke persidangan.

“Setelah tahap dua ini nanti kami akan melimpahkan perkara ini ke persidangan. Marena yang bersangkutan tidak ditahan, mungkin sidangnya nanti offline. Jadi monggo kita sama-sama ikut pengawasi terhadap proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Baca juga: LPSK Terima 2.000 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Paling Banyak Korban KDRT

Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan SA sebagai tersangka dalam masus KDRT setelah dilaporkan oleh istrinya berinsial KR, 34.

Penetapan SA sebagai tersangka itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan adanya dua alat bukti cukup yang telah dimiliki oleh penyidik.

Penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang sebagai saksi dan kasus dugaan KDRT sudah masuk ke Polsek Tegaldlimo dengan nomor LP-B/1/2025/SPKT Polsek Tegaldlimo/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim tertanggal 1 Januari 2025.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!