Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Anggota Linmas Desa Gintangan Main Judi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Abdul-Wahid-(kiri)-bersama-Jumhar-(kanan)-diamankan-di-Mapolsek-Rogojampi,-kemarin.

ROGOJAMPI-Diduga ikut main judi, Abdul Wahid, 31, anggota perlindungan masyarakat (Linmas) Desa Gintangan,  Kecamatan Rogojampi, ditangkap oleh anggota polsek setempat, Sabtu malam (13/2). Wahid ditangkap polisi tidak sendirian, tapi bersama  temannya, Jumhar, 44. Sedang beberapa temannya, berhasil kabur saat polisi datang.

“Dua  pelaku berhasil kita tangkap,”  cetus Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri.  Menurut Kapolsek, kedua  pelaku judi itu digaruk sekitar  pukul 22.00. Saat itu, mereka main judi dengan menggunakan kartu  domino di Dusun Kedungsari,  Desa Gintangan. “Lokasi judi itu di dalam rumah,” terangnya.

Kapolsek menyebut tempat judi  itu digerebek setelah mendapat  laporan dari warga. Warga yang  mengaku resah dengan perjudian  itu, menyebut salah satu pelaku anggota linmas desa. ‘Dari laporan warga itu, langsung kita  gerebek,” katanya.

Sebelum rumah yang dibuat  untuk judi itu digerebek, beberapa anggota melakukan pengintaian. Setelah dinyatakan positif ada permainan judi, beberapa anggota masuk ke rumah tersebut. “Hanya dua pelaku yang berhasil kita tangkap, yang lain kabur,” ungkapnya.

Selain mengamankan dua tersangka,  jelas dia, dari lokasi kejadian  itu polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai  Rp 140 ribu dan satu set kartu domino. “Identitas pelaku yang kabur sudah kita kantongi, mereka  kita masukkan DPO (daftar  pencarian orang),” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, masih kata Kapolsek, kedua tersangka langsung  dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Rogojampi sambil menjalani pemeriksaan. “Kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun  penjara,” katanya. (radar)