Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa Kabur dan Setubuhi Santriwati, Pemuda di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Mendapat laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk melakukan visum terhadap korban hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga lakukan penahanan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.

Yakni Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).