Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan 614.072 Batang Rokok Ilegal

bea-cukai-banyuwangi-musnahkan-614.072-batang-rokok-ilegal
Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan 614.072 Batang Rokok Ilegal
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO, RadarBanyuwangi.id – Penyebaran rokok ilegal di Banyuwangi tampaknya masih cukup marak. Setidaknya itu terbukti dalam kegiatan pemusnahan ratusan ribu batang rokok yang dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (5/12).

Jajaran Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan 614.072 batang rokok ilegal yang diamankan selama tahun 2023.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Pegawai Kementerian Keuangan Satu yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Banyuwangi, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 4.615,55 liter minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga: Maling Ayam Tetangga Dihukum 10 Bulan Penjara, Pelaku Mengaku untuk Beli Rokok dan Kopi

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Banyuwangi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Dia memperkirakan, barang milik negara (BMN) berupa hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kemarin bernilai Rp 915.786.520 alias nyaris Rp 1 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan dengan membakar rokok ilegal pada tungku pembakaran. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara menuang isi kemasan sampai habis pada bak berisi pasir.

Baca Juga: Miliyaran Uang Pajak Rokok Dipakai Perbaiki Jalan Besuki hingga Sumbermalang

Tedy menambahkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) di Banyuwangi.

Melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, pengumpulan informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun online.

Tedy juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perdagangan barang kena cukai ilegal yang sedang marak.

Modusnya ada beberapa sales yang mengiming–imingi rokok ilegal dengan harga murah alias di bawah harga rokok legal.

Baca Juga: Diduga Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, 4 Karyawan di Situbondo Disekap Anak Usaha Pabrik Rokok

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi


Page 2


Page 3

KALIPURO, RadarBanyuwangi.id – Penyebaran rokok ilegal di Banyuwangi tampaknya masih cukup marak. Setidaknya itu terbukti dalam kegiatan pemusnahan ratusan ribu batang rokok yang dilakukan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Selasa (5/12).

Jajaran Kantor Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan 614.072 batang rokok ilegal yang diamankan selama tahun 2023.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan Pegawai Kementerian Keuangan Satu yang terdiri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Banyuwangi, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 4.615,55 liter minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga: Maling Ayam Tetangga Dihukum 10 Bulan Penjara, Pelaku Mengaku untuk Beli Rokok dan Kopi

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Tedy Himawan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Banyuwangi untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Dia memperkirakan, barang milik negara (BMN) berupa hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan kemarin bernilai Rp 915.786.520 alias nyaris Rp 1 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan dengan membakar rokok ilegal pada tungku pembakaran. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara menuang isi kemasan sampai habis pada bak berisi pasir.

Baca Juga: Miliyaran Uang Pajak Rokok Dipakai Perbaiki Jalan Besuki hingga Sumbermalang

Tedy menambahkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) di Banyuwangi.

Melalui berbagai kegiatan seperti operasi pasar, pengumpulan informasi, dan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung maupun online.

Tedy juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perdagangan barang kena cukai ilegal yang sedang marak.

Modusnya ada beberapa sales yang mengiming–imingi rokok ilegal dengan harga murah alias di bawah harga rokok legal.

Baca Juga: Diduga Rugikan Perusahaan Ratusan Juta, 4 Karyawan di Situbondo Disekap Anak Usaha Pabrik Rokok

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi